JAKARTA, MediaTransparancy.com | Oknum karyawati berinisial (CL) dan pasangannya (SN) merupakan pasangan suami istri telah dilaporkan oleh Hendra Bhetoven Sinaga, SH ke Polda Metro Jaya (PMJ) lantaran diduga telah gelapkan uang perusahaan senilai Rp 2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Menurut keterangan Hendra Bhetoven Sinaga SH selaku kuasa hukum dari PT ARFIA MEGAH, Bahwa CL adalah karyawan yang menjabat sebagai Staff Keuangan.
BACA JUGA :
Kasus tersebut bermula pada saat PT ARFIA MEGAH (PT AM) melakukan Audit Internal pada Mei 2020 hingga Mei 2024, Setalah dilakukan Audit Internal Diketahui bahwa Cek dana operasional PT AM telah dicairkan ke rekening pribadi milik Pelapor dengan dalil mengatasnamakan bahwa PT AM sebagai penyetor.
Para terlapor yakni CL dan SN telah melakukan pencairan CEK dana operasional perusahaan yang seharusnya di setorkan kedalam Kas perusahaan akan tetapi hal tersebut tidak dilakukan oleh para Terlapor.
Diketahui bahwa CL pertama kali menggelapkan uang PT AM senilai Rp 5.000.000 (Lima Juta Rupiah) dari total Rp.30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) dari uang kas PT AM pada tanggal 05 Mei 2020 yang di cairkan di Bank BCA cabang Jababeka.
Tidak hanya itu saja, CL juga telah melakukan pencarian dari tanggal 5 bulan Mei 2020 hingga tanggal 7 bulan Mei 2024, hingga total mencapai Rp 2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).
Nilai terbesar penarikan uang yang dilakukan oleh CL dan SN yakni senilai Rp.90.000.000 (sembilan puluh juta rupiah) yang dicairkan pada tanggal 16 Meret 2022.
Untuk menyamarkan kejatahannya, CL memanipulasi data catatan keuangan PT AM. Hal tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pihak perusahaan.
Dalam surat pernyataan yang di ditandatangani oleh CL dan SN menyatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk membeli satu unit mobil Honda Brio 1.2 RS dan 2 unit Iphone 14 serta Sepatu, Tas, Jam tangan, termasuk digunakan untuk biaya hidup sehari-hari.
Sebelum dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penggelapan dalam jabatan, Pada tanggal 22 Juli 2024, Pihak management PT AM telah memanggil CL dan SN, Hal tersebut guna dikonfirmasi terkait adanya selisih keuangan milik PT AM.
Hasil dari pertemuan tersebut CL dan SN mengakui perbuatannya yakni telah menggelapkan uang dari setiap pencairan Cek milik PT AM
Dalam pertemuan tersebut pihak PT AM meminta kepada CL dan SN agar mengembalikan semua uang Kas milik PT AM secara utuh dan seketika.
Namun CL dan SN tidak dapat mengembalikan uang tersebut, Selanjutnya melalui kuasa hukumnya Pihak PT AM melaporkan CL dan SN ke SPKT Polda Metro Jaya Dengan Laporan polisi Nomor LP/B/4581/VIII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Agustus 2024. Tentang tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 dan/atau pasal 374 KUHP.
“Kami berharap pihak kepolisian agar segara dapat menangkap para pelaku yang telah merugikan klien kami PT ARFIA Megah yang mengalami kerugian senilai Rp 2.400.000.000 (Dua Miliar Empat Ratus Juta Rupiah).”ujar Hendra Bhetoven Sinaga SH kepada wartawan (6/11/24).
Hingga berita ini ditayangkan pihak terlapor yakni CL dan SN maupun kuasa hukumnya belum dapat dimintai keterangan.(*/dok-ist./@Red/zg)