JAKARTA, MediaTransparancy.com – Maraknya keberadaan bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok, Kota Administrasi Jakarta Utara menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Jakut. Bagaimana tidak, hampir semua sudut wilayah Kecamatan Tanjung Priok ditemukan bangunan melanggar.
Maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok diakibatkan mandulnya pengawasan yang dilakukan oleh Sudin Citata Kota Administrasi Jakut.
Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com, Selasa (19/11).
Dikatakannya, semakin banyaknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok diakibatkan beberapa hal.
“Pertama, fakto ketidakmampuan Kasudin Citata Jakut dalam melakukan pengawasan secara baik dan benar. Kedua, faktor uang. Dimana oknum-oknum Sudin Citata Jakut ikut serta sebagai pelindung untuk bangunan melanggar,” ujarnya.
Dikatakan Hisar, jika Kasudin Citata Jakut menggunakan standar pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku, dipastikan keberadaan bangunan melanggar akan berkurang.
“Logikanya, jika pengawasan berjalan dengan baik, hasilnya pasti baik. Tapi jika pengawasan yang dilakukan orientasinya uang, hasilnya seperti yang terlihat saat ini,” ungkapnya.
Hisar mengatakan, banyak oknum pegawai Sudin Citata Jakut yang bermain-main dengan pemilik/pengembang bangunan melanggar.
“Ini bukan rahasia umum. Mereka (oknum-oknum Sudin Citata Jakut) adalah pemain yang ikut serta melindungi bangunan melanggar,” katanya.
Dikatakan Hisar, jika Pemprov DKI Jakarta berkeinginan menjadikan Kota Administrasi Jakut sebagai wilayah yang bersih dari bangunan melanggara, cara yang paling jitu mengganti Kasusin Citata Jakut.
“Kalau Pemprov DKI menginginkan penataan ruang di Jakut terbebas dari bangunan-bangunan melanggar caranya gampang sekali. Copot Yogi sebagai Kasudin Citata Jakut, serta evaluasi semua para staf Sudin Citata Jakut yang menjadi pembeking bangunan melanggar,” ucapnya.
Seperti yang sudah disampaikan sebelumnya dalam beberapa kali pemberitaan media ini, ditemukan beberapa lokasi berdirinya bangunan melanggar yang mana proses pembangunannya tetap dibiarkan berjalan.
Salah satu contoh, lima unit ruko di Jalan Danau Sunter Agung Blok E 9, Kav. No 1, RT 006/016, Kel. Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok.
Sesuai data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa sertifikat tanah tempat berdirinya bangunan ruko tersebut adalah satu alias belum dipecah, sehingga izin membangun untuk gedung ruko yersebut hanya ada satu.
Selain itu, di lokasi tersebut hanya bisa dibangun ruko empat pintu, namun oleh pemilik bangunan/pengembang dibangun lima pintu. Dengan kata lain, satu pintu ruko tersebut tidak memiliki izin.
Atas pelanggaran tersebut, Sudin ttelahberikan sanksi administratif sampai penyegelan.
Namun anehnya, segel yang dipasang Sudin Citata Jakut hanya untuk pajangan, bukan melaksanakan aturan. Sebab, walau sudah disegel, pihak Sudin Citata Jakut justru membiarkan pelaksanaan pembangunan tetap berjalan.
Selain itu, atas pelanggaran yang ada, Sudin Citata Jakut sama sekali tidak berani mberikan sanksi lanjutan setelah penyegelan.
Atas kejadian tersebut kuat dugaan pihak Sudin Citata Jakut telah menerima “upeti” dari pemilik bangunan sehingga tetap melakukan pembiaran terhadap bangunan melanggar tersebut.
Kasudin Citata Jakut, Yogi Harjudanto yang kembali dikonfirmasi terkait maraknya bangunan melanggar di Kecamatan Tanjung Priok lebih memilih cuek dan tidak mau tau.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Pembantu Kota Administrasi Jakut (Irbanko Jakut), Dannu yang juga dikonfirmasi hanya menjawab seremonial tampa ada langkah dan tindakan nyata.
Penulis: Redaksi