banner 728x250

Diduga Ingin Diamkan Masalah Rusun, LSM GRACIA Desak Pj Gubernur Evaluasi Ulang Kadis PRKP DKI

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2021, Dinas PRKP DKI mengalokasikan anggaran sebesar Rp 484.043.938.811 untuk pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II yang dikerjakan KSO ADHI Karya – Jaya Konstruksi.

Namun dalam perjalanannya, pelaksanaan kegiatan tersebut terindikasi terjadi pelanggaran yang selama ini tidak terendus publik karena diduga sengaja ditutup-tutupi oleh para pejabat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, padahal menyangkut nyawa warga.

judul gambar

Bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terjadi adendum hingga VI kali dalam Kontrak yang ditandatangani pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 oleh PPK dengan penyedia yang bersepakat untuk melaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bersamaan dengan berjalannya Proyek Pembangunan Rumah Susun PIK Pulogadung Tahap I dengan Jaya Konstruksi selaku kontraktor di Dinas PRKP DKI Jakarta yang menggandeng KSO Adhi – Jaya Konstruksi – Penta selaku kontraktor dan Yodya Karya sebagai konsultan Manajemen Konstruksi (MK) untuk membangun Proyek Pembangunan Rumah Susun PIK Putogedung Tahap II.

Bahwa capaian kesepakatan tersebut tertuang dalam:
1. Surat Kuasa KSO Adhi-Jaya Konstruksi – Penta Nomor 460a/KSO. Adhi-Jakon-Penta/EXT/PIK-11/XII/2021 tanggal 20 Desember 202l hal Pernohonan Addendum Waktu, yang ditujukkan kepada Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta selaku PPK.
2. Surat Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Jakarta selaku PPK Nomor 2093/-1.796.32 tanggal tanggal 22 Desember 2021 hal Tindaklanjut Permohonan Addendum Perpanjangan Waktu, yang ditujukkan kepada Direktur PT. Vodya Karya (Persero).
3. Surat Direktur PT, Vodya Karya (Persero) Nomor 1183/YK/IV/202 tanggal 24 Desember 202l hal Penambahan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan, yang ditujukkan kepada Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP selaku PPK.
4. Surat Kepala Bidang Perumahan Dinas PRKP DKI Perumahan Rakyat selaku PPK Nomor 2ll5l-1.796.32 tanggal 27 Desember 2021hal Persetujuan Perpanjangan Waktu Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung tahap I Jakarta Timur, yang ditujukkan kepada Kuasa KSO Adhi -Jaya Konstruksi-Penta.
5. Terbitnya Nota Kesepakatan antara Pemprov DKI Nomor 25 tahun 2021 Nornor 9521-1.713.1 tentang Penyesuaian Waktu dan Tahapan Anggaran Kegiatan Tahun Jamak Tahun Anggaran 2022.

Ada dugaan terjadinya KKN pada proyek yang berlokasi di Jl. Raya Penggilingan, Komplek PIK R’T 006 RW 006, Kel.Penggilingan, Kec. Cakung, Jakarta Timur, yang telah dibangun diatas lahan seluas 36.763 m2, konon sesuai informasi telah dibangun diatas tanah milik Dinas Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta berdasarkan Surat Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, dugaan terjadinya pelanggaran lainnya adalah masalah terkait mutu beton Pembangunan Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II.
Rusun PIK Pulo Gadung Tahap lI tersebut dibangun dalam 6 bangunan (tower) yang terdiri dari Tower A2, A3, A4, B2, B3 dan B4.

Setelah dilakukan pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 yang sudah dituangkan dalam Laporan Pengujian Mutu Beton Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap Il yang mana terdapat delapan titik sampel yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

Selain itu, hasil pemeriksaan dokumen menunjukkan, bahwa penetapan metode design and build pada pembagunan empat rumah susun berkaitan kontrak multy years yang dikategorikan sebagai pekerjaan yang kompleks karena berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan ltakyat Republik Indonesia (Permen PUPR) Nomor 12/PRT/M/2017 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) lantaran mempunyai risiko tinggi dan/atau bernilai diatas Rp 100.000.000.000, penetapan kategori pekerjaan yang kompleks dan dengan menggunakan metode design and build berdasarkan SK Kepala Dinas PRKP DKI Nomor 52I Tahun 2019 tentang 10 Kegiatan Pembangunan Rumah Susun Tahun 2019-2021 yang dikategorikan sebagai pekerjaan kompleks, bahwa penetapan pekerjaan konstruksi terintegrasi rancang dan bangun sebagai pekerjaan kompleks dengan sumber dana APBD seharusnya ditetapkan oleh Gubernur DKI, bukan kepala dinas.

Bahwa empat pembangunan rumah susun dengan kontrak multi years 2019 s/d 2022 yang penetapan metode design and build adalah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas PRKP DKI.

Dalam kaitan ini, Dinas PRKP DKI Jakarta telah melakukan beberapa langkah, diantaranya:
1. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – PENTA untuk mengevaluasi kembali kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK PuloGadung Tahap II Tower B dengan melibatkan lembaga independen sesuai perestujuan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.
2. Menginstruksikan pihak penyedia KSO ADHI – Jaya Konstruksi – Penta untuk melakukan pengujian kekuatan struktur bangunan Pembangunan Gedung Rusun PIK Pulo Gadung Tahap II atas 5 tower lainnya dengan melibatkan lembaga independen sesuai persetujuan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Provinsi DKI Jakarta.

Namun, konfirmasi tertulis yang dilayangkan MediaTransparancy.com tertanggal 9 Agustus 2024 dengan nomor: 083/SK-MT/VIII/2024 kepada Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, Kelik Indriyanto terkait lembaga independen mana yang melakukan evaluasi kekuatan struktur bangunan Pembangunan PIK Pulogadung Tahap II Tower B dan 5 tower lainnya, serta apakah pemeriksaan atas mutu beton struktur bangunan yang dilaksanakan pada 1 bangunan yaitu Tower B2, bahwa mutu beton secara destructive test dengan Core Drill Test sebanyak 10 titik sampel dan Non-Destructive Test dengan UPV (Ultrasonic Pulse Velocity) Test sebanyak 30 titik menjadi sample oleh pihak yang ditunjuk oleh tim pemeriksa yakni Polar, UP2M Teknik Sipil dari Lingkungan, Fakultas Teknik Univorsitas Indonesia (UI) berdasarkan SPK Nomor O7ISPIUPPKKPlA4l2023 tanggal 12 April 2023 dan oleh pihak laboralorium UI telah melakukan pengambilan sampel di lokasi Rumah Susun PIK Pulo Gadung Tahap II pada tanggal 15, 28 April dan 13 Mei 2023 dan dilakukan pengujian kuat tekan beton inti (sampel core beton) di Laboratorium Uji Departernen Teknik Sipil pada tanggal 28 April 2023 dinyatakan tidak sah, sampai berita ini naik kembali, Kadis PRKP DKI, Kelik Indriyanto lebih memilih cuek.

Terkait dugaan adanya persekongkolan dalam proses pelaksanaan Pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat bicara.

Dikatakannya, bahwa nyawa penghuni rusun tersebut lebih berharga dari uang Rp 484 miliar.

“Jangan bermain-main dengan nyawa orang. Uang RP 484 miliar itu tidak ada artinya jika terjadi apa-apa dengan gedung rusun tersebut,” ujarnya.

Dikatakannya, hasil uji lab yang dilakukan Universitas I Indonesia sesungguhnya bukti nyata gagalnya pengawasan yang dilakukan oleh para pejabat Dinas PRKP DKI saat ini.

“Hasil lab oleh UI adalah gambaran kalau Sarjoko selaku Kadis PRKP DKI saat itu bersama dengan jajarannya tidak becus dalam melakukan pengawasan,” ungkapnya.

Sementara itu, sebut Hisar, sebagai Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta yang baru, Kelik Indriyanto tidak boleh abai dengan apa yang terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan rusun tersebut.

“Sebagai Kadis PRKP yang baru, sejatinya Kelik tidak bisa anggap remeh terhadap permasalahan ini, apalagi terlalu cuek,” terangnya.

Atas sikap cuek yang dipertontonkan Kelik Indriyanto terhadap temuan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam Pembangunan Rusun PIK Pulogadung Tahap II, pihaknya mendesak agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi ulang.

“Jika tidak mampu apalagi tidak miliki keberpihakan terhadap nyawa para penghuni rusun itu akibat mutu yang tidak sesuai kita mendorong agar Pj Gubernur DKI melakukan evaluasi ulang,” tandasnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *