PEKANBARU, MEDIA TRANSPARANCY – Sehari setelah dilaporkan atas dugaan memanipulasi data pasien ke Ditreskrimum Polda Riau, Dinas Kesehatan Riau kembali di laporkan pihak keluarga almarhumah Ny W ke Ditreskimsus Polda Riau. Hal ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dana anggaran covid-19, Kamis (15/10/20).
Kuasa Hukum Keluarga Almarhumah Ny W, Suroto menjelaskan laporan ini sebelumnya telah diupayakan dilaporkan bersamaan dengan pelaporan dugaan manipulasi data pasien di Ditreskrimum Polda Riau kemarin, Rabu (14/10/20). Namun, saat itu laporan tidak bisa dilakukan secara bersamaan.
“Hari ini kita laporkan Dinas Kesehatan Pekanbaru atas dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana Covid-19,” terangnya bersama perwakilan Keluarga Ny W, Zulkardi.
Langkah ini dilakukan agar permasalahan covid-19 di Pekanbaru menimbulkan titik terang. Apalagi sebelumnya, Dinas Kesehatan Pekanbaru diduga melakukan kesalahan dalam mengeluarkan data dimana Ny W masuk dalam daftar pasien meninggal dengan terkonfirmasi positif covid-19. Padahal dari hasil Swab pasien negatif Covid-19.
“Harapannya agar supaya cepat diproses dan terang benderang kenapa ada kesalahan data, apakah itu disengaja atau tidak,” bebernya.
Ia juga mengatakan, saat ini tidak mengetahui apakah data yang dipakai Dinas Kesehatan Pekanbaru bersumber dari rumah sakit atau tidak. Sehingga terjadi kesalahan data tersebut.
“Kita akan mengawal proses hukum tersebut hingga selesai,” terangnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, almarhumah Ny W kala itu dibawa ke rumah sakit oleh keluarga karena sakit dan tak sadarkan diri. Sesampainya di RS Ibnu Sina almarhumah diperiksa dan divonis mengalami gagal ginjal. Sedangkan saat diperiksa paru- parunya bersih dari gejala Covid-19.
Dengan diagnosa itu almarhumah diharuskan untuk melakukan pencucian darah. Namun upaya itu gagal dilakukan karena darah pasien telah menggumpal sehingga menganggu sejumlah organ lainnya, termasuk paru-paru.
Selanjutnya, petugas medis kembali melakukan pemeriksaan paru-paru pasien dan ditemukan bercak sehingga pasien dipindahkan untuk dirawat di ruang isolasi dan dilakukan uji swab karena ada indikasi covid-19.
Upaya cuci darah dilakukan kembali namun kala itu pasien koma dan nahas pasien menghembuskan nafas terakhirnya. Namun sebelum meninggal dunia, hasil swab pertama keluar dengan hasil negatif. Sehingga keluarga meminta almarhum di bawa pulang dan makamkan secara normal. Namun permintaan keluarga itu tidak mendapat izin dari pihak RS dengan alasan swab kedua belum keluar hasilnya.
Namun karena hasil swab kedua tak kunjung keluar, maka pihak keluarga mengikhlaskan pasien dimakamkan sesuai dengan protokol Covid-19. Tak lama hasil swab kedua pun keluar dengan hasil negatif.
Namun, pada 30 September 2020, keluarga pasien mendapatkan laporan bahwa pasien masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia dengan umur 62 tahun, padahal umur pasien 66 tahun. Keluarga juga menemukan kejanggalan lain yakni pasien dinyatakan meninggal pada 26 Septermber 2020 oleh Diskes Pekanbaru, padahal meninggal pada 28 September. Bahkan diberitakan meninggal tanggal 30 oleh media gugus tugas Covid-19.
Keluarga juga telah mengkonfirmasi hal ini pada Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, rumah sakit. Dan hasilnya pasien memang masuk dalam daftar pasien Covid-19 yang meninggal dunia.
Reporter:Jerman Salaja