MEDIA TRANSPARANCY – Kebijakan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengalokasikan anggaran Biaya Operasional Sekolah (BOS) merupakan langkah untuk memajukan dan meningkatkan proses belajar mengajar dengan tujuan untuk mencerdaskan bangsa.
Namun, untuk proses pelaksanaan dan realisasi dana BOS, tidak sedikit pihak sekolah yang tergiur untuk melakukan berbagai upaya dan usaha dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri.
Dan salah satu elemen yang sering ‘dimanfaatkan’ untuk ajang Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) oleh oknum dinas pendidikan dan pihak sekolah adalah dana BOS untuk pembelian buku.
Salah satu sekolah penerima dana BOS di Kabupaten Tapanuli Utara, yakni SMKN 1 Siborong-Borong yang diklarifikasi Media Transparancy terkait realisasi dana BOS di sekolah tersebut, Kepala SMKN 1 Siborong-Borong, Donda Manalu lebih memilih bungkam.
Padahal, data yang diperoleh dari sumber yang layak dipercaya kepada Media Transparancy menyebutkan adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS di sekolah tersebut.
Seperti disampaikannya, hampir setiap tahun berjalan, siswa baru maupum kenaikan kelas, siswa hanya diberikan buku bekas.
“Ketika murid baru (kelas 1), siswa kelas 1 naik kelas 2, dan kelas 2 naik kelas 3, buku yang mereka terima adalah buku bekas kakak kelasnya,” ujarnya seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Adapun keberadaan buku tetsebut, ungkapnya merupakan peninggalan kakak kelas masing-masing.
“Sisws kelas 1 yang naik kelas 2 wajib memulangkan buku kelas 1, dan itu jatah untuk siswa baru kelas satu. Sementara itu, kelas 2 yang naik ke kelas 3, wajib memulangkan buku kelas 2, yang wajib diberikan ke adik kelasnya yang naik kelas ke kelas 2 dan seterusnya.
Sementara siswa kelas 3 yang sudah dinyatakan lulus harus mengembalikan buku pelajaran yang mereka pakai di kelas 3. Jadi kapan dan dimana buku yang dibeli?” tanyanya.
Data yang diperoleh Media Transparancy, SMKN 1 Siborong-Borong terhitung dari tahun ajaran 2018/2019, dana BOS yang diterima berjumlah sebesar Rp 1.421.000.000, dengan jumlah siswa 1.015. Sedangkan untuk tahun ajaran 2019/2020 anggaran dana BOS yang disubsidi pemerintah berjumlah sebesar Rp 1.419.000.000 dengan jumlah siswa 946.
Jika mengacu pada aturan pemerintah, dimana 20 persen dari besaran dana BOS dialokasikan untuk pembelian buku, maka secara matimatis dapat dihitung, untuk anggaran pembelian buku mata pelajaran tahun ajaran 2018/2019 adalah sebesar Rp 284.200.000, tahun ajaran 2019/2020 sebesar Rp 283.800.000.
Jika dilakukan perhitungan, jumlah anggaran dana BOS yang sejatinya diperuntukkan buat pembelian buku untuk tahun ajaran 2018/2019 dan 2019/2020 adalah berjumlah sebesar Rp 568.800.000.
Menanggapi adanya dugaan penyelewengan anggaran dana BOS di SMKN 1 Siborong-Borong, Ketua LSM KIPAS, Redol mengemukakan bahwa hal tersebut telah tercium di masyarakat secara luas.
“Dugaan aroma terjadinya KKN dalam pengelolaan dana BOS di SMKN 1 Siborong-Borong telah kita endus sejak lama,” tetangnya.
Dikatakannya, bahwa lemahnya pengawasan masyarakat dan juga aparat hukum terkait menjadi salah satu penyebab.
“Kurangnya kritis masyarakat, terkhusus orang tua murid di sekolah tersebut, ditambah ompongnya taji aparat hukum, memperparah keadaan,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya mendorong pihak Kejatisu untuk proaktif melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.
“Kita dorong Kejatisu untuk berperan aktif melakukan pemeriksaan, bukan hanya pendampingan, sehingga hal-hal yang menyerempet terjadinya KKN tidak terlaksana,” pungkasnya. Anggiat