JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022 yang lalu, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Timur dan Sudin Gulkarmat Jakarta Selatan mengalokasikan anggaran masing-masing sekitar Rp 5 miliar untuk pembuatan Hidrant Mandiri.
Namun, seiring perjalanan waktu, diduga telah terjadi persekongkolan jahat dalam pengelolaan anggaran kedua Sudin Gulkarmat tersebut untuk realisasi kegiatan pembangunan Hidrant Mandiri.
Para pejabat di Sudin Gulkarmat Jaktim dan Jaksel ditenggarai telah bersekongkol dengan salah seorang pengusaha berinisial RS untuk mendramatisir anggaran pembangunan Hidrant Mandiri yang akan digulirkan.
Proyek Pembangunan Hidrant Mandiri di Sudin Gulkarmat Jaktim maupun Jaksel sejatinya batal dilelang dengan alasan tidak cukup waktu.
Namun, dalam perjalanannya, skenario jahat akhirnya dimunculkan. Kedua proyek tersebut, yakni Pembangunan Hidrant Mandiri di Sudin Gulkarmat Jaktim maupun Sudin Gulkarmat Jaksel tetap dilaksanakan dengan metode penunjukan langsung dengan anggaran sebesar Rp 4.967.567.400 kepada pengusaha berinisial RS, dengan jumlah anggaran sebesar pengusaha yang biasa memonopoli proyek di Dinas Gulkarmat DKI maupun sudin.
“Proyek pengadaan hindran mandiri senilai Rp 5.002.663.490 pada APBD DKI 2022 batal dilelang. Anehnya, proyek ini tetap dijalankan oleh pengusaha RS yang selama ini mendominasi proyek-proyek pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI dan Sudin Jaksel-Jaktim,” ujar Hisar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) kepada MediaTransparancy.com di kantornya belum lama ini.
Dikatakan Hisar, sesuai ketentuan perundang-undangan, bahwa proyek yang batal dilelang, jika tetap akan dijalankan, sejatinya dilakukan lelang ulang.
“Bukan dengan cara kongkalikong memainkan peranan tetap menjalankan proyek tersebut secara diam-diam,” ungkapnya.
Ditambahkannya, sebelumnya dilakukan lelang untuk kegiatan tersebut yang diikuti 85 peserta.
Proyek hidran mandiri ini seharusnya sudah tidak bisa dijalankan karena waktunya sudah melampui aturan.
“Peraturan Presiden No 93/ 2022 tentang Perubahan Ke-2 Atas Perpres No 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak membolehkan proyek yang gagal dilelang, tetap dijalankan (diserap),” sebutnya.
Untuk itu, Hisar Sihotang meminta aparat hukum terkait, dalam hal ini Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan secara menyeluruh pelaksanaan kegiatan Pembangunan Hidrant Mandiri pada Sudin Gulkarmat Jaktim dan Jaksel.
“Kita minta Kejaksaan Agung untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. Sebab, informasi yang kita peroleh, yang dibawah sudah diamankan, sehingga tidak mencuat tinggi,” paparnya.
Sementara itu, Kasudin Gulkarmat Jaktim maupun Jaksel yang dikonfirmasi lebih memilih bungkam.
Penulis: Redaksi