Jakarta, Mediatransparancy.com – Jessica Kumala Wongso alias Jess terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 20 tahun penjara. Sidang pembacaan tuntutan JPU itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
“Menjatuhkan pidana kepada Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jess dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi masa tahanan terdakwa,” ujar Jaksa Meylany Wuwung, membacakan surat tuntutan.
Jaksa menyebut, dari alat bukti berupa keterangan saksi, ahli, surat, dan terdakwa yang saling berkesesuaian, jaksa memperoleh fakta-fakta hukum yang tidak bisa disangkal kebenarannya. Fakta-fakta itu memenuhi tiga unsur dalam pembunuhan berencana, yakni disengaja, direncanakan, dan merampas nyawa orang lain.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum terlebih dahulu menjelaskan analisis fakta yang merupakan kajian atas fakta-fakta yang disampaikan saksi dan ahli dalam persidangan-persidangan sebelumnya.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dia didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Penasehat hukum Jessica pada Minggu depan tepatnya pada hari Rabu,(12/10/2016) akan membuatkan nota pembelaan dengan ditambah Jessica sendiri membuat pembelaan untuk membatalkan tuntutan JPU.
Pada persidangan baik Jessica dan Penasehat hukum Otto Hasibuan sering tersenyum dengan tuntutan yang diajukan JPU dengan pembacaan dakwaannya.
Penulis : Chris Muryat