banner 728x250

(DKM) Dan (BC) Selaku Oknum Petugas DCKTRP Pemback-Up Proyek Bangunan ILEGAL INSPEKTORAT Mesti MENCOPOT-NYA ?

judul gambar

JAKARTA – MediaTransparancy.Com | Seperti diketahui, bahwa sejak kedatangan par awak media, LSM, LBH DKI 2 pekan lalu, disaat masih jam kerja yakni pad pukul 11.00 WIB hingga sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, yakni pada hari Rabu 28 Agustus 2024, dan di tanggal 2 September 2024, didapati ruangan kantor Kecamatan Kelapa Gading bagian Tataruang, kosong melompong. Demikian rilis LBH DKI 2 yang diterima redaksi pada, Senin (09/9/2024).

Terindikasi mereka (para oknum petugas) yang merupakan pelayan publik, tidak ada satupun yang mewakili menerima tamu masyarakat dan tidak bisa melayani aduan laporan publik terkait proyek-proyek yang tidak berizin (dianggap ilegal), adapun kuat dugaan kontraktor juga pelaksana dan pemilik proyek sudah mengatakan BERKOORDINASI/GRATIFIKASI/PUNGLI kepada oknum petugas yang datang dengan menyebarkan SP (Surat Peringatan) terkait bangunnya.

judul gambar
Proyek pembangunan gerai Hollywings yang terletak didepan MOI Kelapa Gading, Nomor 42, Kelapa Gading barat Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara yang diduga belum mengantongi izin terkait PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)-nya.dok-istimewa/lbh.dki-2/red.

Seolah-olah mekanismenya, mereka (si pelanggar) menghadap lalu berkoordinasi dengan oknum petugas CKTRP dengan menyerahkan anggaran pungli (suap petugas), sehingga tidak diarahkan untuk mengurus izin resmi, pembiaran tersebut terlihat dari nyamannya berkegiatan, tanpa sangsi SEGEL, gembok dan tidak ada pita line DCKTRP (Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan) juga tidak adanya penertiban dibeberapa titik lokasi-lokasi NON IMB/PBG yang disinyalir sudah diback -up oleh mereka, sehingga negara dan daerah dirugikan oleh tindakan para oknum-oknum petugas yang tidak bertanggung jawab tersebut.

JR, yang merupakan Tim dari Lembaga Pengawasan Kinerja Aparatur Daerah menjelaskan, bahwa seperti kejadian pada tanggal 15 Agustus 2024, pukul 13.00 WIB, bertempat di Resto Chinnese Food, seorang Kontraktor mengaku bernama Riko dan Bambang sudah menyampaikan bahwa proses terkait perizinan yang telah dilanggar telah berhasil , yakni melalui koordinasi kepada oknum berinisial (BC) yang merupakan petugas CKTRP Kecamatan Kelapa Gading. Karena sudah di SP, mereka hadir, dan tidak mengurus izinnya hingga selesai.

“Saya sudah bertemu Beny, Trimo, Tedi dan Ayu di kantor Kecamatan, karena undangan SP mereka. Betul sih, pembangunan yang berlangsung izinnya masih IRK,” ujar Riko (Kontraktor) kepada tim lembaga pengawasan kinerja aparatur daerah, JR dkk.

JR juga mengungkapkan Profil DKM alias Deddy Kencana Manurung juga sering kali menyebarkan namanya. DKM terindikasi membekingi proyek-proyek bermasalah dari Jakarta Pusat, demikian dengan petugas Benny Dwichriscahyadi (BC) pun diduga pernah bermasalah dengan jeratan hukum di Kecamatan Ciracas. “Diketahui dimana yang bersangkutan dilaporkan ke pihak Kepolisian setempat karena meminta sejumlah anggaran besar bila tidak mau berizin,” paparnya.

Juga ketika ditugaskan di area wilayah Kecamatan Senen, yang pernah ditemui banyak IMB PALSU, hanya Banner saja untuk mengelabui kontrol sosial, namun berkat informasi dari DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memberikan keterangan absahnya bahwa nomor tersebut tidak terdaftar. (Sesuai data, dokumen PTSP banyak yang sudah diprint),” tegasnya.

Kasudin CKTRP Jakarta Utara, Yogie Harjudanto selepas bertugas dari Kasudin tataruang Jakarta Selatan pun seolah-olah ikut membiarkan dan tidak menindak hal-hal berbau ilegal tersebut, sehingga terindikasi perbuatan tersebut sudah tersistem, terstruktur dan masif.

Adapaun data-data terkait project yang tidak berizin seperti –Cafe/diskotik Hollywings didepan MOI Kelapa Gading, no 42 kel kelapa gading barat, kec kelapa gading. Perkantoran/Rukan dan Ruko, Klinik Glow Tech, non izin, di Jalan Boulevard Raya, Kelapa gading barat Kecamatan Kelapa Gading. Resto Chinnese food Mamaqu, Non IMB/PBG sejajar dengan sekolah Penabur dan Taipei di jalan kelapa gading barat, kec kelapa gading. Ruko/kantor, Non izin/non PBG, terkena FASOS FASUM, penambahan lantai, jln kelapa kopyor, boulevard raya, depan Kelurahan Kelapa Gading Timur, Kecamatan Kelapa Gading. Bengkel motor, CAKRA MOTOR 11, specialis oli dan aki Non IMB/NON PBG, ruko kelapa gading, boulevard raya blok PA 11 no 2, jln boulevard raya, rt 11 rw 03 pegangsaan dua, kecataman kelapa gading. Rumah tinggal mewah non IMB/PBG, komplek kelapa nias, rata rata tinggi 4 lantai, pegangsaan dua, kecamatan Kelapa Gading, dan lainnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, diketahui bahwa masih banyak lagi data-data project bermasalah, dengan dasar laporan JAKI dan CRM petugas yang tidak ditindak, padahal ada Hak jawab, sehingga disinyalir ada mata utama antara petugas UKPD/SKPD, PTSP, dan jajaran SATPOL PP yang sudah mengetahui data-data ilegal tersebut.

Sudah saatnya INSPEKTORAT dan Pj. GUBERNUR DKI Jakarta harus menindak tegas, menghina jabatan dan berwenang, terutama PUNGLI yang jelas sudah berbau kejahatan berjamaah tindak pidana KORUPSI.

Tindak tegas pula proyek proyek ilegal tersebut, sesuai UNDANG UNDANG, KETENTUAN, PERPPU/PP/PERDA/PERGUB DKI yang berlaku. Bahwa demi meningkatkan PAD, Pendapatan Kas Daerah dan PAJAK DAERAH. “Jangan sampai masuk ke kantong pribadi oknum oknum petugasnya ya, dia cukup sebar SP, lalu 86, jadi tidak ditindak, jadi jelas yang merugikan pendapatan negara ya oknum-oknum berseragam Pemda tersebut,” tutup Korlap Investigasi lembaga dan media FR.[]dok -ist./hms-LBH.dki-2/ @Red

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *