SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samosir menetapkan pemenang Pilkada 2020, oleh Pasangan Vantas Atau Pasangan Vandiko dan martua sebagai Bupati dan Wakil Bupati pada minggu yang lalu, setelah melalui proses panjang, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI ), untuk menentukan kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati pada Priode 2021-2024.
Sesuai Penetapan Pihak KPU tersebut, sesuai regulasi dan aturan Lembaga DPRD Kabupaten Samosir Propinsi Sumatera, Besok Jumat(26/3/2021) akan melaksanakan paripurna sesuai aturan.
“Ini harus kita lakukan sesuai aturan setelah penetapan KPU minimal dengan waktu lima hari, melalui Statement Bungaran Sitanggang, “Tegas Nasib Simbolon,selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Samosir kepada Awak media
“Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, harusnya segera gelar Paripurna untuk selanjutnya mengusulkan waktu pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Samosir setelah penetapan KPUD Samosir kemarin,” Ujarnya.
“Hal ini dipandang sangat urgen segera dilakukan guna pelaksanaan roda Pembangunan Samosir,Visi dan Misi daerah tersebut,kata Bungaran Sitanggang Senin(22/3)Salah seorang Pemerhati Samosir”.
Lebih lanjut,Bungaran mengatakan,”Pelantikan Kepala Daerah hasil pemilihan serentak tanggal 09 Desember tahun ,2020 lalu sudah bekerja awal Maret. “ Ucapnya.
“Hanya saja. khusus Daerah kabupaten Samosir oleh karena adanya perselisihan yang harus diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan, dimana ada pihak yang merasa dirugikan diberikan hak mengajukan perselisihan hasil perolehan suara itu ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya mendapat kepastian hukum, “Tegasnya.
“Beberapa daerah dari hasil Pilkada serentak itu, 32,Provinsi, Kabupaten mengajukan persoalan perselisihan itu ke MKRI, untuk mendapat putusan yang adil, “Jelasnya. .
“Beberapa Kabupaten Kota yang tertunda pelantikan, karena menunggu putusan akhir dari MK. Akan tetapi setelah diputus sebagaimana putusan beberapa Kabupaten tanggal 28 Maret 2020, kecuali PSU selanjutnya berdasarkan putusan tersebut. KPUD setempat telah menerbitkan penetapan, seyogyanya, DPRD pro aktif untuk menjadwalkan Paripurna dan berkoordinasi dengan Gubernur untuk pelantikannya.
“Ada memang waktu 1 Minggu, setelah penetapan KPUD”, yang menjadi Pertanyaannya, apakah harus menunggu 1 Minggu, jika ternyata dapat di percepat ? tidak perlu pihak DPRD harus berpikir, demi mengejar ketertinggalan wilayah ini,” Bebernya.
“Kegiatan ini sesuai agenda kerja DPRD Kabupaten.Samosir,“bahwa rapat paripurna dalam rangka pengumuman penetapan pasangan calon Bupati Samosir dan Wakil Bupati terpilih yang akan dilaksanakan Jumat.(26/03/2021),Tepat pukul.(10.00),Wib di gedung DPRD Samosir.
Penulis: Hatoguan Sitanggang