SAMOSIR, MEDIA TRANSPARANCY – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir, harusnya segera gelar Paripurna untuk selanjutnya, mengusulkan waktu pelantikan, Bupati dan Wakil Bupati Samosir setelah penetapan KPUD Samosir kemarin.
Hal ini dipandang sangat urge, untuk segera dilakukan guna pelaksanaan roda Pembangunan Samosir, sesuai dengan Visi dan Misi daerah tersebut, “Kata Bungaran Sitanggang.Senin (22/3.2021),Selaku Pemerhati di Samosir.
Lebih lanjut, Bungaran mengatakan, bahwa dimana Pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan serentak tanggal 09 Desember tahun, 2020 lalu sudah bekerja awal Maret.
Namun secara khusus, Daerah kabupaten Samosir oleh karena adanya perselisihan yang harus diputus oleh Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan dimana pihak yang merasa dirugikan diberikan hak mengajukan perselisihan hasil perolehan suara itu ke Mahkamah Konstitusi untuk selanjutnya mendapat kepastian hukum, “Pungkasnya.
“Beberapa daerah dari hasil Pilkada serentak di 32 Daerah telah mengajukan persoalan perselisihan itu ke MK(Mahkamah Konstitusi ), untuk mendapat putusan yang adil”.
Dimana Kabupaten Kota yang tertunda pelantikan karena menunggu putusan akhir dari MK. Akan tetapi setelah diputus, sebagaimana putusan beberapa Kabupaten tanggal 28 Maret 2020, kecuali PSU selanjutnya berdasarkan putusan tersebut, KPUD setempat telah menerbitkan penetapan, seyogyanya, DPRD pro aktif untuk menjadwalkan Paripurna dan berkoordinasi dengan Gubernur untuk pelantikannya.
“Ada memang waktu 1 Minggu, setelah penetapan KPUD”, yang menjadi Pertanyaannya, apakah harus menunggu 1 Minggu, jika ternyata dapat di percepat ? tidak perlu pihak DPRD harus berpikir, demi mengejar ketertinggalan wilayah ini, “Imbuhnya, mengakhiri pembicaraan dengan beberapa awak media.
Penulis: Hatoguan Sitanggang