banner 728x250

DPRKP Aceh Tak Indahkan Perintah Pj. Gubernur Safrizal ZA

judul gambar

BANDA ACEH, mediatransparancy.com – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Aceh yang kini dipimpin Plt. Kadis, Teuku Aznal Zahri dinilai tak mengindahkan permintaan Pj Gubernur Aceh, Safrizal ZA untuk segera mengumumkan ke publik nama-nama 3.000 ribu penerima rumah dhuafa yang dibangun dengan anggaran Rp 250 miliar lebih pada APBA 2025.

“Permintaan sama artinya perintah atasan terhadap bawahan”

judul gambar

Dimana hal merupakan salah satu program utama Pj Gubernur Aceh untuk dapat diketahui oleh publik agar adanya transparansi dalam pembangunan rumah dhuafa dengan memberikan akses atau mengumumkan nama-nama penerima bantuan tersebut.

“Pj Gubernur Aceh sudah meminta DPRKP Aceh untuk segera mempublikasikan nama-nama penerima, tapi sampai sekarang masih tak diindahkan oleh Plt. Kadis, Teuku Aznal Zahri ,” ujar Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) Alfian, dalam keterangannya, Jum’at, 06 Desember 2024.

Untuk itu, meminta kepada Plt. Ka. DPRKP Aceh, Teuku Aznal Zahri untuk segera mengumumkan 3000 ribu penerima rumah dhuafa di Aceh, adanya transparansi atas penerima rumah dhuafa menjadi penting dan ini bukan informasi yang dikecualikan.

“Pj Gubernur juga sudah menyampaikan sebelumnya, penerima rumah dhuafa harus di publikasikan, Jadi secara aturan tidak ada pelarangan kecuali pihak dinas mau bermain dengan pembangunan rumah dhuafa tersebut,” terangnya.

Alfian mengungkapkan, pengalaman MaTA dalam menelusuri dan investigasi terhadap penerima rumah dhuafa sebelumnya banyak mengalami masalah, seperti, penerima rumah tidak berhak tapi mendapatkan rumah, ini akibat adanya afiliasi politik, memiliki modal, Kemudian ada orang miskin yang menerima rumah tapi ada pengutipan uang ilegal sampai Rp. 20 juta per unit.

Sehingga jika penerima nggak punya, uang maka rumah dialihkan kepada yang lain.Selanjutnya, kualitas rumah sama sekali tidak sesuai spek yang telah direncanakan, seperti beton retak-retak dan kayu kosen, pintu dipasang kayu kualitas rendah.“Rumah yang difasilitasi lengkap dengan MCK, tapi ada yang kita temukan tidak dilengkapi dengan MCK sehingga tidak layak dikatakan sebuah rumah.

Kita berharap di tahun 2025 tidak terjadi pembodohan dan kezaliman kepada pihak yang berhak menerima rumah bantuan tersebut,” harap Alfian.

Publik berhak menuntut DPRKP Aceh untuk terbuka atas data penerima dan ini juga memudahkan partisipasi warga untuk mudah mengawasi.

“Kalau penerima rumah dhuafa cenderung tertutup, maka patut diduga masalah yang pernah terjadi sebelumnya akan terjadi kembali, Sehingga Pemerintah Aceh tidak pernah selesai dan tidak memiliki target berapa kebutuhan rumah dhuafa di Aceh kemudian sampai kapan akan selesai. Jadi bantuan rumah dhuafa jangan dijadikan objek oleh pemerintah,” tegasnya.

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *