banner 728x250

Dugaan Kerugian Negara Pada 15 Proyek Dinas PU Nias Barat 2023, Plt Kadis: Kita Kawal Temuan BPK

judul gambar

NIAS BARAT, MediaTransparancy – Dugaan terjadinya kerugian negara dalam pelaksanaan 15 paket pekerjaan Dinas PU Nias Barat tahun anggaran 2023 sesuai hasil temuan BPK Perwakilan Sumatera Utara terhadap realisasi anggaran pada Dinas PU Nias Barat tahun anggaran 2023 yang lalu terus menjadi buah bibir.

Dalam hasil pemeriksaan BPK Sumut ditemukan ada kekurangan volume pada 15 paket pekerjaan sebesar Rp 8.722.137.681,24 yang mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 2.741.433.090,95, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 5.980.704.590,29 dan pekerjaan yang tidak dapat diyakini kesesuaian mutu pekerjaannya sebesar Rp 805.853.034,65.

judul gambar

Berbagai kalangan menilai, hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Sumut tersebut muncul akibat kurang profesionalnya pengawasan pekerjaan yang dilakukan oleh konsultan maupun pengawas internal, yakni Dinas PU Nias Barat.

“Dalam hal ini ada kelalaian yang terjadi oleh banyak pihak sehingga terjadi temuan tersebut,” ujar Hisar, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA) belum lama ini.

Dikatakannya, dugaan terjadinya kirupsi dalam pelaksanaan 15 paket kegiatan pada Dinas PU Nias Barat akibat minimnya pengawasan.

“Logikanya sederhananya adalah, apabila pekerjaan itu diawasi secara benar dan ketat, hasilnya pasti tidak seperti yang sekarang terjadi. Pasti bagus dan baik,” ungkapnya.

Serius Tangani Temuan BPK

Sementara itu, Plt Kadis PU Nias Barat, Hiburan Halawa yang dikonfirmasi mengenai temuan BPK tersebut mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dan upaya.

“Kita telah lakukan berbagai upaya, seperti menyurati pihak penyedia agar temuan disetor ke rekening Pemda Nias Barat. Sudah ada penyedia yang telah melakukan pengembalian,” ucapnya.

Ketika ditanya berapa banyak penyedia yang telah melakukan pengembalian dana dan berapa jumlah yang telah dikembalikan, Hiburan Hawala mengatakan sedang resume.

“Sedang diresume, karena data ini langsung kita kirim ke APIP, Inspektorat Nias Barat,” katanya.

Ditanyaengenai apakah akan ada sanksi blaclist untuk penyedia, Plt Kadis menyebutkan akan disesuaikan dengan Perpres.

“Sesuai dengan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan dilanjutkan sesuai ssuk, dimana tata cara blacklist dilaksanakan manakala one prestasi,” paparnya.

Disampaikannya, pihaknya akan mengawal pengembalian dana sesuai hasil temuan BPK. “Di saya pasti ingat saat pencairan. Sudah ada beberapa penyedia. Jelas nomenklaturnya yaitu pengembalian atas temuan BPK, juga denda keterlambatan. Kita kawal kemarin pada saat SP2D mereka cair dan harus dikembalikan,” terangnya.

Penyedia Nakal

Namun ketika ditanya hambatan dan rintangan yang ditemukan, Hiburan Halawa mengatakan, bahwa ada penyedia yang memang bandel dan tidak mau membayar temuan.

“Ada penyedia yang membandel nggak mau bayar temuan. Karena uang yang dicairkan habis untuk pembayaran temuan. Minta bayar setengah saya gak kasih setuju. Tegas kita katakan dan himbau mereka bahwa, tak ada cicilan bayar temuan. Inilah bukti keseriusan kita terhadap temuan,” sebutnya.

Terkait para penyedia yang tidak mau membayar temuan BPK, Hiburan Halawa mengatakan tetap menjalankan mekanisme yang berlaku.

“Tapi saya gerak melalui mekanisme, prosedur dan aturan bang. Artinya, kami usulkan kepada bapak bupati agar diberi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” paparnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *