banner 728x250

Dugaan Korupsi Pengelolaan Sampah TPA Cipeucang Tangerang Selatan di Bongkar Kejati Banten

judul gambar

BANTEN, MediaTransparansy.com –  Dugaan korupsi proyek pengelolaan sampah Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipuecang Pemkot Tangsel tahun 2024 dengan nilai kontrak sebesar Rp 75 miliar yang dikerjasamakan PT. Ella Pratama Perkasa dibongkar oleh Kejaksaan Tinggi Banten.

Menurut Plh Asisten Intelijen Kejati Banten, Aditya Rakatama mengatakan, kasus dugaan korupsi tersebut bermula saat adanya aksi unjuk rasa dari warga Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang.

judul gambar

“Warga protes ada sampah yang buang liar. Kemudian setelah ditelusuri sampah tersebut berasal dari Tangerang Selatan,” kata Aditya di Kejati Banten, Selasa kemarin (4/2/2025).

Aditya menjelaskan, hal tersebut kemudian ditelusuri oleh Intelijen Kejati Banten dan kemudian dilimpahkan ke Pidana Khusus (Pidsus).

Lanjut Aditya, Pidsus menemukan adanya dugaan korupsi karena dari nilai kontrak Rp 75 miliar untuk angkut Rp 50 miliar dan pengelolaan sampah Rp 25 miliar ada yang tidak dikerjakan.

“Yang tidak dikerjakan terkait pengelolaan sampahnya, karena memang perusahaan tersebut tidak memiliki kapasitas dan fasilitas untuk mengelola sampah,” katanya.

Menurut Aditya, PT EPP sebagai penyedia pengelolaan sampah tidak menerapkan prinsip pengelolaan sampah yang terdiri dari Reduce, Reuse, dan Recycle (3R).

Dalam kasus tersebut ungkap Aditya, penyidik telah menemukan adanya kongkalikong antara pihak swasta dan instansi terkait.

“Dari hasil pemeriksaan tim penyidik telah mendapatkan temuan bahwa sebelum terjadinya proses kontrak tersebut telah terjadi persekongkolan antara para pihak.”

“Sehingga PT EPP yang tidak memiliki kapasitas dan fasilitas pengelolaan sampah mendapatkan kontrak tersebut,” pungkasnya.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *