banner 728x250

Dugaan Persekongkolan Pada Proyek Hydrant Mandiri Tahun Anggaran 2022 di Sudin Gulkarmat Jaktim Kembali Mencuat, Pj Gubernur: Akan Kita TL

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2022 yang lalu, Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan anggaran miliaran rupiah melalui Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Sudin Gulkarmat) Kota Administrasi Jakarta Timur untuk melaksanakan kegiatan Pembangunan Hydrant Mandiri.

Dalam perjalanannya, proyek Hydrant Mandiri tersebut sempat dilelangkan, namun batal. Anehnya, proyek ini tetap berjalan melalui mekanisme E-Katalog.

judul gambar

Informasi yang diperoleh MediaTransparancy.com dari sumber terpercaya menyampaikan, bahwa proses lelang tersebut merupakan ‘permainan’ Kasudin Gulkarmat Jaktim, Muchtar Zakaria.

“Lelang itu hanyalah akal-akalan Muchtar Zakaria untuk mengelabui masyarakat,” ujarnya.

Dikatakannya, jika lelang itu yang dilaksanakan, perusahaan jagoan Kasudin Gulkarmat Jaktim tidak akan menang tender.

“Jika lelang itu berjalan sesuai mekanisme yang ada, rekaman binaan Muchtar Zakaria pasti keok. Sehingga dibuatlah rekayasa dengan membatalkan proses lelang dan menggantinya dengan E-Katalog,” ungkapnya.

Disampaikannya, bahwa proyek Pembangunan Hydrant Mandiri oleh Sudin Gulkarmat Jaktim terindikasi kuat telah terjadi persekongkolan jahat untuk “merampok” APBD.

“Ini persekongkolan yang luar biasa jahat. Kasudin Gulkarmat Jaktim harus mengubah mekanisme pemilihan penyedia dari tahapan lelang menjadi E-Katalog demi mewujudkan ambisi untuk seorang pengusaha berinisial RS, yang selama ini menguasai proyek-proyek pengadaan di Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan DKI dan Sudin Jaktim,” katanya.

Sementara itu, Kasudin Gulkarmat Jaktim, Muchtar Zakaria yang dikonfirmasi kembali mempertontonkan sikap cueknya.

Menanggapi adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Hydrant Mandiri di Sudin Gulkarmat Jaktim tahun anggaran 2022, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com mengungkapkan, bahwa proyek tersebut sudah terkondisi jauh-jauh hari.

“Proyek tersebut sudah digiring mulai dari dewan. Jadi itu pekerjaan sudah dikondisikan,” sebutnya.

Dikatakannya, sesuai aturan perundang-undangan, bahwa proyek yang batal dilelang, mestinya dilakukan lelang ulang pada tahun anggaran berjalan, atau anggaran tahun berikutnya.

“Tapi ini diam-diam dijalankan. Ini kan sebuah keanehan yang sangat luar biasa,” paparnya.

Hisar mengatakan, proyek Hydran mandiri itu seharusnya sudah tidak bisa dijalankan karena waktunya sudah melampui aturan.

“Jika orientasinya untuk kepentingan masyarakat Jaktim, seharusnya tidak perlu dipaksakan tahun 2022, bisa dilelang untuk tahun berikutnya mengingat waktu pelaksanaan yang sudah tidak memungkinkan. Tapi, karena orientasinya korup, semua celah dilakukan,” urainya.

Disampaikannya, Peraturan Presiden No 93/ 2022 tentang Perubahan Ke-2 Atas Perpres No 106 tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, tidak membolehkan proyek yang gagal dilelang, tetap dijalankan (diserap).

Pj Gubernur, Heru Budi Hartono yang dimintai komentarnya seputar dugaan terjadinya persekongkolan jahat dalam pelaksanaan kegiatan tersebut berjanji akan menindaklanjutinya.

“Terima kasih infonya. Akan kita TL segera,” ucapnya singkat.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *