CALANG, Transparancy – Dalam rangka mengimplementasikan 13 Program Akselerasi yang dicanangkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Komjen Pol. Drs. Agus Andrianto, SH., MH.
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Calang melaksanakan berbagai upaya komprehensif untuk mengatasi masalah overkapasitas dan overcrowding.
Program ini merupakan tindak lanjut dari poin ke-5 dalam 13 Program Akselerasi yang berfokus pada penyelesaian masalah kelebihan kapasitas secara menyeluruh di seluruh lapas.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Kalapas Calang Rusli didampingi segenap pejabat struktural melakukan pendataan terhadap narapidana lanjut usia (lansia) serta narapidana dan anak binaan yang menderita sakit berkepanjangan, Kamis, 07 November 2024.
Pendataan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 29 Ayat (4) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2023.
Dalam pengamatan yang dilakukan, terdapat 3 narapidana lansia di Lapas Calang yang memenuhi kriteria untuk mendapatkan perhatian khusus dalam pendataan ini. Kalapas Calang menyampaikan bahwa pendataan ini penting untuk memastikan bahwa narapidana lansia dan mereka yang mengalami sakit berkepanjangan dapat memperoleh hak-hak mereka sesuai peraturan yang berlaku.
“Pendataan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menjamin hak-hak warga binaan yang membutuhkan perhatian khusus, dan juga sebagai langkah untuk mengurangi dampak overcrowding,” ungkap Rusli.
Upaya ini tidak hanya mencakup pendataan dan pengecekan kondisi kesehatan narapidana lansia, tetapi juga mendorong pengajuan program pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi yang memenuhi syarat.