banner 728x250

Efek Covid-19 Pengadilan Negeri Jakarta Utara Lokdown

judul gambar

Jakarta,mediatransparancy.com Pengadilann Negeri Jakarta Utara, hari ini Kamis 1/4/2021, walau ada indikasi Covid-19 tetap melayani para pihak pada loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), walau dengan terbatar, hal itu disebabkan sejumlah pegawai Pengadilan terkena Corona Virus Desease Ninetine (Covid-19).

Sesuai hasil tes Sweb terhadap pegawai Pengadilan, termasuk sejumlah Hakim dan Panitera terpapar Covid-19, menurut informasinya, ada beberapa pegawai Pengadilan yang terpapar Covid-19,
Walau sudah pernah disuntik Vaksin namun bukan berarti suntikan vaksin tersebut sebagai jaminan tidak terkena virus Corona.

judul gambar

Sebagaimana pantauan mediatransparancy.com, di loket gedung dan ruangan sidang terlihat sepi dan kosong. Hanya Pengamanan Dalam (Pamdal) gedung pengadilan yang ada menjaga kantor. Menurut Pamdal yang tidak mau disebut jati dirinya itu hari ini tidak ada pelayanan di PTSP.

Loket pelayanan ditutup karena pengaruh adanya korban Corona Virus Desease Ninetine Covid-19. Penutupan pelayanan hanya hari ini dan besok saja, hari Senin 5/4/ 2021 sudah buka seperti biasanya”, ujarnya 1/4/2021.
Sementara persidangan yang setiap harinya dilaksanakan, tidak terlihat adanya sidang, baik sidang perdata dan sidang pidana.

suasana Pengadilan Negeri Jakarta Utara

Menyikapi hal tersebut, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, DJuyamto SH MH, mengatakan, Sehubungan dengan terpaparnya virus covid19 pada 4 ( empat ) orang hakim dan 3 ( tiga ) orang pegawai, maka Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak melakukan pelayanan persidangan selama 1 ( satu ) hari yaitu Kamis 1 April 2021. Namun demikian untuk pelayanan selain persidangan tetap dilayani oleh beberapa petugas piket misalnya terkait dengan upaya hukum, pelimpahan perkara pidana atau persidangan perkara yang tidak bisa ditunda lagi karena masa penahanan hampir habis.

Penutupan layanan persidangan selama 1 (satu) hari tersebut sebagai salah satu upaya untuk mencegah penularan dalam skala yang lebih banyak baik pada pihak internal maupun pihak pengguna layanan pengadilan PN Jakarta Utara, sebagaimana telah diatur dalam berbagai ketentuan mengenai penanganan pencegahan penyebaran covid-19. Kemudian berdasarkan Surat Ketua PT DKI Jakarta tanggal 31 Maret 2021, layanan normal wajib dilakukan lagi mulai hari Senin tanggal 5 April 2021.

Djuyamto,SH.MH menambahkan, “walaupun secara resmi hanya 1 ( satu ) hari penutupan layanan, namun karena tanggal 2 s/d 4 April 2021 adalah hari libur, maka sudah dianggap cukup untuk mengurangi potensi kerumunan di lingkungan PN Jakarta Utara.

Penulis : P. Sianturi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *