banner 728x250

Fasilitas Publik Dikeluhkan Warga, Pemkot Jakut Tagih Kewajiban Pengembang

judul gambar

MEDIA TRANSPARANCY – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara meminta pengembang untuk segera melakukan penyerahan aset fasilitas sosial (fasos) fasilitas umum (fasum) berupa konstruksi jalan, saluran air dan pedestrian di Jl Angung Perkasa (Angkasa) VIII, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok.

Walikota Jakarta Utara Sigit Wijatmoko mengatakan, dampak dari belum dilakukan penyerahan oleh pengembang pihaknya tidak dapat melakukan perawatan maupun pembangunan fasilitas publik di lokasi. Alhasil, kondisi demikian kerap dikeluhkan warga.

judul gambar

“Saluran air dan jalan itu perlu perawatan rutin. Tapi karena terkendala administrasi, masyarakat yang dirugikan,” katanya, Senin (7/10/2019).

Dijelaskan Sigit, belakangan ini kondisi saluran air kondisinya mengalami kerusakan di beberapa bagian. Dampaknya, saat musim hujan memicu genangan karena air tidak dapat mengalir dengan baik.

“Di sana juga berdiri lapak ilegal yang keberadaannya menyulitkan kita untuk memfungsikan tali-tali air. Kita harap pengembang tunaikan kewajiban sesuai aturan,” tandasnya.

Menurut rencana, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara ingin segera memfungsikan Angkasa VIII menjadi jalan alternatif menuju lokasi Danau Babeh yang merupakan salah satu destinasi wisata di Jakarta Utara.



Penulis: Hasanudin
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *