banner 728x250

FRN Minta Kapolres Pelalawan Tak Segan-segan Tindak Oknum pem-Backup, Jika Perlu Copot dari Jabatan

judul gambar

PELALAWAN, RIAU
MediaTransparancy.com
– Belum lama Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (DPC-PW.FRN) Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau meminta APH untuk menindak tegas

terkait kasus BBM diduga ilegal, kini muncul pemberitaan terkait diduga oknum APH dan Wartawan diduga meloloskan unit mobil pembawa kayu olahan diduga ilegal logging yang sempat menginap satu hari di Polsek Ukui, Kabupaten Pelalawan.

judul gambar

Diberitakan oleh awak media dengan judul : _Diduga Terima Suap, Polsek Ukui Lepas Truk Bawa Kayu Olahan_

Dengan isi berita: Satu unit mobil truk Isuzu berwarna hitam nomor polisi BM B 8156 NK diduga mengangkut ilegal loging sempat diamankan satu hari lebih, lalu dilepaskan oleh Polsek Ukui. Kuat dugaan mobil tersebut dilepaskan karena Polsek Ukui bekerja sama dengan sejumlah oknum wartawan telah terima suap.

Berdasarkan keterangan warga, mobil pengangkut kayu olahan itu digagalkan oleh warga ketika melintas di wilayah hukum Polsek Ukui pada malam Selasa tgl 17 September 2024.

Mobil tersebut langsung digiring ke kantor Polsek Ukui, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dan sempat diamankan dari malam Selasa hingga malam Rabu atau selama satu hari lebih. Lalu setelah pihak pemilik kayu melakukan perundingan dengan sejumlah oknum wartawan, mobil pengangkut kayu tersebut dilepaskan pada malam Rabu.

Terkait kejadian tersebut, Dedy Rizaldi, selaku Ketua DPC. PW. FRN Pelalawan meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tak segan-segan menindak oknum yang terlibat.

” Kepada Kapolres Pelalawan, Kapolda Riau dan Kapolri segera tindak tegas oknum yang terlibat apabila dugaan itu benar. Kapolres Pelalawan segera ambil tindakan, proses oknum APH yang bermain, kalau perlu copot dari jabatannya. Tunjukkan bawah APH dapat menjadi tumpuan masyarakat. Siapa lagi yang menjadi penegak hukum kalau hal itu benar terjadi,” kata Ketua FRN Pelalawan, Dedy, Sabtu (21/09/2024)

Dedy menambahkan terkait kasus tersebut seharusnya pihak APH tidak harus menunggu adanya laporan.
” Masak harus nunggu laporan dulu baru ditindak? Seharusnya tanpa adanya laporan sudah langsung ditangani,” jelasnya.

“Kalau benar hal itu terjadi, sangat disayangkan karena semua oknum yang terlibat mempunyai tugas masing-masing. Siapa lagi yang melakukan pengawasan, siapa lagi yang mengontrol? Siapa lagi yang menegakkan Undang-undang kalau hal ini benar terjadi. Apakah akan seperti ini terus, dibiarkan begitu saja?” cetus Dedy selaku Ketua organisasi FRN, Counter Polri ini.

Senada, Ketua Umum DPP – PW. FRN. R.Mas MH Rugiarto, SH, yang akrab disapa Agus Flores itu menambahkan bahwa tindakan APH salah serta justru melakukan pembiaran atas kasus tersebut. “Berarti gini, di Polisi itu nanti ada laporan baru ditindaki. Nah itu salah Kapolsek ngomong seperti itu. Dan masih untung wartawan membantu polisi untuk membawa, nah seharusnya dia terdorong, walaupun ngga ada laporan tapi harus ditindak lanjuti. Karena dia bersifat Temuan,” tegas Ketum FRN Agus Flores.

Lebih lanjut Ketum FRN Agus Flores memberikan contoh pada kasus narkoba. “” Contoh kasus narkoba, apakah harus buat laporan?” terangnya.

Agus Flores mengaku dalam waktu dekat ia akan membawa kasus tersebut ke Polri. ” Saya akan buat laporan ke Polri terkait oknum Kapolsek itu,” katanya.

Sebelumnya, Kapolsek Ukui, Rudi H melalui Voice Note yang beredar saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Kemarin kan kita suruh mereka buat laporan, mereka ngga mau buat laporan bang. Jadi dibawa mereka,” kata Kapolsek.

“Karena itu, kita suruh buat laporan ngga mau dia bang orangnya, gimana kita mau buat,” sambungnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi, Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri, S.I.K., mengirimkan stiker ucapan terima kasih dan akan mengecek.
” Nanti saya cek,” Jawab Kapolres singkat, Sabtu (21/09/2024).

Writer: DamilusEditor: Fitri
judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *