JAKARTA, MediaTransparancy.com – Usaha galian tanah/pengerukan tanah yang diduga tidak memiliki izin resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Sibolga yang terletak di Jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara, Kotamadya Sibolga terus menjadi perbincangan berbagai kalangan.
Bagaimana tidak, selain dugaan tidak mengantongi izin dan merusak lingkungan, kegiatan penggalian tersebut sangat merugikan bagi warga sekitar. Sebab, apabila turun hujan akan mengakibatkan terjadinya banjir disertai membawa lumpur, pasir dan bebatuan (krikil) dan memasuki halama dan rumah warga.
Atas kejadian yang menimpa lingkungan warga tersebut yang diakibatkan ulah dari oknum yang melakukan penggalian tanah secara illegal, Lurah Angin Nauli, Nelly yang beberapa kali dikonfirmasi MediaTransparancy.com lebih memilih cuek seakan tidak mau tau akan penderitaan warga sekitar.
Menanggapi terjadinya pengerukan dan penjualan tanah yang diduga secara illegal dan menggunakan alat berat (Eksapator) 2 unit di Jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli, Kecamatan Sibolga Utara tersebut, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (GRACIA), Hisar Sihotang kembali angkat bicara.
Menurutnya, sangat menyayangkan sikap pengusaha yang mengeruk tanah yang berada tepat dikaki bukit Tor Simarbarimbing tanpa memikirkan dampak lingkungan bagi masyarakat yang bermukim disekitaran kaki bukit tersebut. Sikap dan arogansi pengusaha tersebut juga diduga berlebihan, bagaimana tidak dia yang merusak lingkungan tapi justru dia melakukan Gugatan Class Action terhadap salah satu warga ( Maruli Siregar) dimana Maruli melakukan protes atas galian tersebut karena merasa dirugikan oleh pengusaha galian yang mengakibatkan kerusakan pagar rumah keluarganya untuk akses kendaraan truk pengankut tanah milik pengusaha tersebut.
Sikap penolakan bapak Maruli ini ternyata memicu pengusaha tersebut melaporkan dirinya ke Polres Sibolga dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/I/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 11 Januari 2024 dengan tuduhan “Dugaan Tindak Pidana yang Membayakan Ketertiban Umum”. tidak puas dengan Laporan Polisi dilanjutkan dengan melakukan Gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Sibolga dengan Nomor: 9/Pdt.G/2025/PN.Sbg. Tindakan arogansi ini diduga kuat bahwa pengusaha tersebut mempunyai beking atau sengaja dibiarkan oleh oknum penegak hukum di Sibolga, ujar Hisar.
Menurutnya, banyak kejanggalan yang terlihat nyata dalam pelaksanaan kegiatan penggalian tanah tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan mendasar adalah, apakah galian tersebut memiliki izin resmi yang dikeluarkan pemerintah setempat? Yang kedua, apakah memiliki Analisa Dampak Lingkungan (Amdal)” ujarnya.
Disamping itu juga pengusaha tersebut tidak patuh hukum, bagaimana tidak dia yang memggugat ke Pengadilan dan masih dalam proses tapi pengusaha ini tetap saja melakukan pekerjaan pengerukan tanah untuk diangkut ke salah satu tempat di Tapanuli Tengah.
Dikatakannya, jika penggalian tanah tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah, dampaknya adalah lingkungan sekitar akan rusak dan menimbulkan bencana dikemudian hari.
“Faktanya, jika sedang musim penghujan, lumpur, pasir dan bebatuan yang berasal dari galian tanah tersebut masuk ke rumah warga karena terbawa oleh air. Sementara itu, jika musim kemarau (musim kering), debu yang berasal dari tanah galian itu juga masuk ke rumah warga sekitar,” ungkapnya.
Menanggapi sikap diam yang dipertontonkan pejabat Pemkot Sibolga, seperti Lurah Angin Nauli, Hisar mengungkapkan kekecewaannya.
“Sebagai lurah, sejatinya Lurah Angin Nauli bertindak sebagai pelindung warganya yang terkena musibah, bukan penindas dan mendukung prilaku penbangan illegal di areal perumahan warga tersebut,” katanya.
Atas sikap Lurah Angin Nauli tersebut, Hisar meminta agar adanya langkah dan tindakan tegas dari Walikota Sibolga.
“Atas apa yang menimpa warga Jalan Sibuni-Buni, Kelurahan Angin Nauli yang diakibatkan penambangan illegal tersebut, kita mendesak agar Walikota Sibolga untuk segera memecat Lurah Angin Nauli dari jabatannya,” sebutnya.
Ketika ditanya proses hukum yang sedang berjalan terkait penambangan tanah tersebut, Hisar menyebut telah menyiapkan beberapa langkah.
“Terkait gugatan Class Action yang dilakukan pihak penambang terhadap warga sekitar, kita telah siapkan berbagai langkah dan upaya. Apabila kelak ada perlakuan hukum yang tidak memihak kepada masyarakat sekitar, kami akan membawa persolan ini ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Jakarta serta instansi terkait lainya. Kita bersama-sama beberapa LSM lainnya yang berkedudukan di Jakarta akan melakukan perlawanan,” paparnya.
Penulis: Redaksi