Menyingkap Lebih Jelas,
Pedoman CyberIndeks
banner 728x250

Geuchik Ki Dukung Gubernur Aceh Ukur Ulang HGU

judul gambar

Transparancy Aceh Timur – Muzakir Anggota DPRK Aceh Timur yang juga Sekretaris Fraksi Gerindra,menyatakan dukungan penuhnya terhadap kebijakan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, yang akan melakukan pengukuran ulang Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Aceh, khususnya di kabupaten Aceh Timur.

Kebijakan tersebut, diterangkan Muzakir atau yang akrab disapa (Geucik Ki) anggota DPRK dari fraksi partai Gerindra ini.

judul gambar

Lanjutnya Muzakir juga mengatakan,ini bertujuan untuk memastikan bahwa lahan-lahan yang berada di luar HGU nantinya dapat diberikan kepada masyarakat yang dan eks kombantan GAM.

Dikatakan Muzakir (geuchik ki) di duga hampir semua kebun yang ada di aceh timur bermasalah dan tidak ada kontribusi terhadap pendapatan daerah aceh timur.

Masih lanjutnya juga mengatakan,dimana beberapa kebun tersebut kerap terjadi sengketa dengan rakyat, “banyak infrastruktur jalan dan jembatan yang dilalui kendaraan bermuatan sawit dengan bermuatan puluhan ton.

Geuchik Ki juga meminta gubernur aceh untuk tidak memperpanjang HGU bagi PT kebun yang bermasalah.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Aceh untuk menertibkan penggunaan lahan oleh perusahaan perkebunan. Kami juga akan terus mengawal proses ini agar lahan di luar HGU benar-benar dikembalikan kepada masyarakat yang berhak di aceh timur,”ujarnya.kamis, (20/3/2025).

Selain itu, anggota DPRK aceh timur ini menyatakan kesiapan untuk mengawal setiap perusahaan di Kabupaten aceh timur yang terbukti mencaplok lahan di luar HGU.

“Kami akan terus memastikan bahwa kebijakan ini berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tidak boleh ada perusahaan yang beroperasi di luar HGU tanpa izin yang sah. Lahan tersebut seharusnya dikembalikan untuk kesejahteraan masyarakat,”ucapnya dengan nada tegas

Disamping itu geuchik Ki,berharap bahwa kebijakan ini dapat segera direalisasikan guna menciptakan pemerataan kesejahteraan masyarakat serta menegakkan aturan terkait kepemilikan lahan di Aceh sesuai dengan (UUPA). Pungkas geuchik Ki.

(SR)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *