Jakarta, Mediatransparancy.com – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama sapaan akrab Ahok telah meneken nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2017. Nilai yang disetujui sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan, yakni sebesar Rp 3.350.750.
Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta telah merekomendasikan nilai UMP kepada Basuki pada Rabu (26/10) kemarin. Usulan itu sesuai dengan hasil sidang yang dilakukan beberapa kali.
Setidaknya ada dua nilai yang diusulkan yakni dari unsur buruh sebesar Rp 3.831.690. Sementara dari unsur pemerintah dan pengusaha mengusulkan Rp 3.350.750.
“UMP sudah ditandatangani. Ikutin PP nilainya Rp 3,3 lebih. Aku yang tanda tangan tadi,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/10).
Ahok memastikan dirinya tetap akan mengikuti aturan yang ada untuk penetapan UMP 2017. Terlebih usulan ke Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Kemenakertrans) agar penetapan UMP DKI menggunakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ditolak.
“Kami sudah kirim surat, tapi ditolak. Kalau mau demo ya nggak bisa dong, kan harus ikutin aturan,” tegasnya.
Nilai UMP 2017 ini ditandatangani satu hari sebelum dirinya cuti dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Basuki akan mulai cuti pada Jumat (28/10) besok hingga 11 Februari 2017 mendatang.
Penulis : Chris Muryat/rel