Menyingkap Lebih Jelas,
Pedoman CyberIndeks
banner 728x250

Gugatan Kecelakaan Bus di Tol Cipali, Pihak Korban Soroti Kelalaian Pengelola Jalan Tol

judul gambar

Jakarta, MediaTransparancy.com – Kasus kecelakaan tragis yang melibatkan bus pariwisata yang membawa rombongan dosen Universitas Pamulang (Unpam) di Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) pada 24 Juli 2024 kini memasuki tahap hukum.

Kecelakaan yang terjadi di Kilometer 176, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat ini menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya. Pada 20 Maret 2025, sebagai kuasa hukum korban, Eddy Suzendi, SH, resmi mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

judul gambar

Eddy Suzendi mengungkapkan bahwa dalam gugatan ini, pihaknya menggugat beberapa pihak yang dianggap bertanggung jawab, antara lain:
1 LMS Lintas Marga Sadaya (BUJT), selaku pengelola jalan tol,
2.PT Astra Tbk, operator jalan tol,
3.Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), yang berperan sebagai pengawas dan regulator jalan tol.

Eddy Suzendy., SH (foto: Ist)

 

Eddy menegaskan bahwa gugatan ini didasari oleh temuan kelalaian pengelola jalan tol dalam pemeliharaan fasilitas jalan yang sangat mempengaruhi keselamatan pengguna jalan.

Penyebab Kecelakaan dan Tuntutan Hukum
Kecelakaan tersebut berawal ketika bus yang membawa 33 penumpang bergerak dari arah Palimanan menuju Cikopo. Sesampainya di Km 176, bus tersebut diduga kehilangan kendali dan oleng ke kanan akibat adanya penyempitan jalan yang disebabkan oleh proyek perbaikan serta gangguan dari cahaya yang menyilaukan.

Dalam kondisi berbahaya ini, bus menabrak tiang rambu petunjuk jalan (RPJJ) yang ada di median jalan. Akibatnya, H. Sarwani, Direktur Pascasarjana Unpam, meninggal dunia, sementara beberapa penumpang lainnya mengalami luka berat.

Meskipun pengemudi, Agus Nuryanto, mengaku mengalami disorientasi akibat cahaya yang menyilaukan, Eddy Suzendi menegaskan bahwa kelalaian pengelola jalan tol juga berperan besar dalam kecelakaan ini. “Seandainya pengelola jalan tol telah memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) dan melakukan pemeliharaan sesuai ketentuan yang berlaku, kecelakaan ini seharusnya dapat dihindari,” ujar Eddy.

Dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang SPM Jalan Tol, pengelola jalan tol diwajibkan memastikan fasilitas jalan seperti guardrail dan tiang rambu dipasang sesuai standar teknis yang berlaku. “Guardrail yang terlalu dekat dengan tiang rambu petunjuk jalan dan tidak adanya ruang yang cukup untuk pemasangan guardrail yang sesuai dengan Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 adalah pelanggaran fatal yang ditemukan di lokasi kejadian,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kondisi tiang rambu yang berkarat, hilangnya mur, serta adanya lubang-lubang yang tidak tertutup untuk mencegah masuknya air, menunjukkan minimnya perhatian pengelola terhadap pemeliharaan fasilitas jalan tol. “Kerusakan fisik yang terjadi pada kendaraan dan penumpang, serta hilangnya nyawa dan luka-luka, adalah akibat dari kelalaian pengelola jalan tol dalam melakukan pemeliharaan jalan,” tegasnya.

Respons terhadap Kelalaian Pengelola Jalan Tol
Sebagai advokat yang berfokus pada lalu lintas dan angkutan jalan, Eddy Suzendi menegaskan bahwa kecelakaan ini bukan hanya disebabkan oleh faktor kelalaian pengemudi, tetapi juga oleh pengelola jalan tol yang tidak memenuhi standar keselamatan jalan. Menurutnya, jalan tol seharusnya dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, terutama di area rawan, seperti adanya penyempitan jalan atau kerusakan fasilitas yang dapat meningkatkan potensi kecelakaan.

Eddy juga menyarankan agar pengelola jalan tol memasang pengaman tambahan seperti save barrier atau crash cushion di lokasi-lokasi yang berpotensi rawan kecelakaan, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Tanggung Jawab Pengelola Jalan Tol
Dalam gugatan ini, pihak korban juga menuntut adanya tanggung jawab tidak terbatas atau unlimited liability terhadap kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian pengelola jalan tol. “Pengelola jalan tol harus menyadari bahwa tanggung jawab mereka tidak hanya mencakup perawatan jalan, tetapi juga perlindungan terhadap keselamatan pengguna jalan,” ujar Eddy Suzendi. Menurutnya, kecelakaan ini harus menjadi pelajaran penting agar pengelola jalan tol tidak mengabaikan keselamatan, yang bisa merugikan banyak pihak.

Harapan bagi Keamanan Jalan Tol
Gugatan ini diharapkan dapat menjadi preseden hukum dan mendorong pengelola jalan tol untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pemeliharaan jalan. Dengan langkah ini, diharapkan kejadian serupa tidak terulang lagi di masa depan, dan para pengemudi serta pengguna jalan dapat merasa lebih aman saat melintasi jalan tol.

Peraturan yang Relevan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 16 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol
Peraturan Dirjen Perhubungan Darat No. Sk.7234/AJ401/DRJD/2013 tentang Petunjuk Teknis Perlengkapan Jalan
Peraturan Menteri Perhubungan No. 14 Tahun 2021 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan

Dengan gugatan ini, diharapkan pengelola jalan tol dapat lebih serius dalam memenuhi standar keselamatan demi melindungi para pengguna jalan.

Berita rilis Eddy Suzendi., SH

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *