TOBA, MediaTransparancy.com – Sepuluh proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Toba Pada tahun anggaran 2023 yang lalu dengan alokasi anggaran sebesar Rp 14. 873,241,614.79 dikerjakan tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut mencuat setelah Komisi C DPRD Kab Toba melakukan peninjauan lokasi pekerjaan.
Dalam kunjungan tersebut, Komisi C DPRD Kab Toba menemukan berbagai kejanggalan dan keganjilan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Toba yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023 yang berada di lokasi tujuan wisata DTW Rest Lumban Pea, yakni di Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige Kab. Toba, Sumatera Utara tersebut.
Dalam kunjungan itu juga, Komisi C DPRD Kab Toba meminta Kadis Pariwisata Kabupaten Toba melakukan perbaikan terhadap pelksanaan kegiatan yang tidak sesuai spek.
Anehnya, walau telah ditemukan ada kejanggalan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek tersebut, Kadis Pariwisata Kabupaten Toba, Rusti Hutapea masih tetap melindungi kontraktor.
Ketika dikonfirmasi, Rusti menyebut kalau pekerjaan proyek itu telah sesuai dengan ketentuan.
“Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kontrak dan aturan peraturan yang berlaku dan sudah diperiksa oleh BPK RI dan diawasi oleh konsultan pengawas yang anggarannya dari DAK. Demikian, semoga Bapak dapat menerimanya terima kasih,” katanya.
Ketika ditanyakan, apakah Komisi C DPRD Kab Toba adalah pembohong, atau bahkan penipu yang telah menyampaikan bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spek setelah melakukan kunjungan, Rusti Hutapea berkelit kalau pekerjaan tersebut sudah diperiksa BPK.
“Yang pasti pekerjaan itu telah diperiksa oleh BPK RI pada bulan mei yang lalu,” ucapnya.
Rusti Hutapea mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mendengar komentar Komisi C DPRD Kab Toba.
“Kami tidak ada mendengar kata seperti itu dan posisi bangunan tersebut masih tahap pemeliharaan sampai bulan September 2024,” urainya penuh kebohongan, sebab dalam satu kesempatan kepada salah satu media Rusti menyampaikan akan melakukan perbaikan karena masih dalam masa pemeliharaan.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com mengungkapkan, bahwa terjadinya pekerjaan amburadul dalam pelaksanaan proyek Dinas Pariwisata Kabupaten Toba akibat bobroknya pengawasan.
“Sebenarnya sangat sederhana. Jika pengawasannya benar, hasilnya pasti benar. Tapi jika pengawasannya orientasinya korup, hasilnya pasti buruk,” ungkapnya.
Disampaikannya, bahwa pihaknya mencium dugaan terjadinya persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Dinas Pariwisata Kabupaten Toba tidak mampu melakukan pengawasan sesuai tupoksinya secara profesional dalam kegiatan itu. Aroma persekongkolannya dengan kontraktor dan konsultan cukup tinggi. Hal itu juga terlihat bagaimana Kadis Pariwisata Kabupaten Toba yang masih melindungi kontraktor yang hasil kerjanya kurang baik,” sebutnya.
Untuk menghindari terjadinya kerugian negara dan menciptakan kuntabilitas serta transparan, pihaknya mendesak aparat hukum terkait maupun Bupati Toba harus melakukan tindakan.
“Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, Kejaksaan harus lakukan pengusutan. Selain itu, untuk mewujudkan transparansi anggaran dan pelaksnaan kegiatan, kita mendesak Bupati Toba untuk sesegera mungkin mencopot Kadis Pariwisata Toba beserta jajrannya, yang memiliki keterlibatan langsung dengan proyek tersebut” pintanya.
Sebab, ujarnya, Kadis Pariwisata Toba adalah biang kerok terjadinya pelaksanaan kegiatan yang amburadul di unit kerja yang dipimpinnya.
“Dia tidak mampu mengelola anggaran serta melakukan pengawasan pekerjaan dengan baik, jadi sepatutnya dicopot saja,” terangnya.
Penulis: Redaksi