banner 728x250

Hasil Pekerjaan Proyek Amburadul, LSM GRACIA Desak Bupati Copot Kadis Pariwisata Kab. Toba

judul gambar

TOBA, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2023 yang lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Toba melalui Dinas Pariwisata mengalokasikan anggaran sekitar Rp Rp 14. 873,241,614.79 untuk pelaksanaan sepuluh proyek bangunan fisik di Dinas Pariwisata Kabupaten Toba yang anggarannya berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran (TA) 2023.

Namun, dalam pelaksanaan kesepuluh pekerjaan tersebut disinyalir tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan alias buradul.

judul gambar

Adapun keberadaan proyek tersebut adalah terletak di tujuan wisata DTW Rest Lumban Pea, yakni di Desa Tambunan Lumban Pea, Kecamatan Balige Kabupaten Toba, Sumatera Utara.

Hal tersebut disampaikan Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang kepada MediaTransparancy.com belum lama ini.

Dikatakan Hisar, bahwa pelaksanaan kegiatan tersebut acakadul. “Pekerjaan seluruh kegiatan tersebut parah, tidak sesuai spek, amburadul,” ujarnya.

Disampaikannya, bahwa pihaknya mencium dugaan terjadinya persekongkolan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dinas Pariwisata Kabupaten Toba tidak mampu melakukan pengawasan sesuai tupoksinya secara profesional dalam kegiatan itu. Aroma persekongkolannya dengan kontraktor dan konsultan cukup tinggi,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika Dinas Pariwisata Kabupaten Toba melaksanakan fungsi pengawasan secara benar, hasilnya pasti benar.

“Tapi jika orientasi pengawasannya adalah korup, hasilnya ya seperti yang terlihat sekarang ini,” ucapnya.

Untuk menghindari terjadinya kerugian negara dan menciptakan kuntabilitas serta transparan, pihaknya mendesak aparat hukum terkait maupun Bupati Toba harus melakukan tindakan.

“Untuk menghindari terjadinya kerugian negara, Kejaksaan harus lakukan pengusutan. Selain itu, untuk mewujudkan transparansi anggaran dan pelaksnaan kegiatan, kita mendesak Bupati Toba untuk sesegera mungkin mencopot Kadis Pariwisata Toba beserta jajrannya,” pintanya.

Sebab, ujarnya, Kadis Pariwisata Toba adalah biang kerok terjadinya pelaksanaan kegiatan yang amburadul di unit kerja yang dipimpinnya.

“Dia tidak mampu mengelola anggaran serta melakukan pengawasan pekerjaan dengan baik, jadi sepatutnya dicopot,” terangnya.

Dilain pihak, Komisi C DPRD Kab Toba setelah melakukan kunjungan ke lokasi pekerjaan juga menyimpulkan adanya ketidakberesan dalam pelaksnaan pekerjaan proyek tersebut dan meminta kepada Kadis Pariwisata Kabupaten Toba untuk melakukan perbaikan terhadap pekerjaan yang tidak sesuai tersebut.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Toba, Rusti Hutapea yang dikonfirmasi menyatakan kalau pekerjaan tersebut sudah sesuai ketentuan.

“Pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan kontrak dan aturan peraturan yang berlaku dan sudah diperiksa oleh BPK RI dan diawasi oleh konsultan pengawas yang anggarannya dari DAK. Demikian, semoga Bapak dapat menerimanya terima kasih,” katanya.

Ketika disampaikan, apakah Komisi C DPRD Kab Toba adalah pembohong, atau bahkan penipu yang telah menyampaikan, bahwa pelaksanaan pekerjaan tersebut tidak sesuai spek setelah melakukan kunjungan, Rusti Hutapea berkelit kalau pekerjaan tersebut sudah diperiksa BPK.
Salam sehat

“Yang pasti pekerjaan itu telah diperiksa oleh BPK RI pada bulan mei yang lalu,” ucapnya.

Rusti Hutapea mengungkapkan, bahwa pihaknya tidak mendengar komentar Komisi C DPRD Kab Toba.

“Kami tidak ada mendengar kata seperti itu dan posisi bangunan tersebut masih tahap pemeliharaan sampai bulan September 2024,” katanya seperti membela diri.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *