KALBAR, MediaTransparancy.com – Pihak Kepolisian Polda Kalimantan Barat baru-baru ini dihebohkan dengan penangkapan terhadap satu keluarga, Pahala Sihotang bersama istrinya, Norita Silitonha dan anaknya Christopel Sihotang yang diduga sebagai penadah barang (sawit-red) hasil pencurian yang dilakukan oleh petani sawit pada perusahaan milik PT Wana Hijau Semesta (WHS).
Informasi yang diperoleh MediaTransparancy.com dari pihak keluarga korban menyampaikan, bahwa korban sebelumnya pergi ke ladang sawitnya yang terletak di Dusun Sei Enau, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat dengan penggunakan mobilnya yang mana ladang korban berada di sekitar Plasma/MKAP (Mitra Kaliau Plasma di PT. KMP (Kaliau Mas Perkasa).
Untuk sampai ke Plasma/MKAP, korban harus melewati jalan dan pintu gerbang yang dijaga security PT. WHS (Wana Hijau Semesta), yang terletak di Dusun Sei Enau, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelum masuk areal PT. WHS, Korban mengisi dan menandatangani buku tamu sebagaimana layaknya masuk dan keluar ke lingkungan Perusahaan pada umumnya.
Sebelumnya, korban juga telah meminta surat resmi dari Pemerintahan Kabupaten Sambas, Kecamatan Sajingan Besar, Desa Kaliau tertanggal 04 Maret 2024 No :100/059/PEM-01/2024, tertanggal 4 Mei 2024 No. 100/059/PEM-01/2024, tertanggal 4 Juni 2024 No. 100/189/PEM-01/2024, yang intinya menyatakan korban benar memiliki kebun sawit di wilayah Kaliau yang melintasi daerah kebun sawit PT. KMP dan PT. WHS, buah sawit yang akan dipanen dari kebun sendiri sesuai dengan bukti melampirkan surat pernyataan tanah (SPT) yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2024, nomor 041/SPT/2024.
Karena waktunya sudah malam sekitar pukul 8.00 WIB, para korban pulang dengan membawa buah sawit dari ladangnya dan sebagian lagi dibeli dari petani yang ada di lahan Plasma/MKAP karena para karyawan PT KMP meminta kepada korban untuk membelinya, karena gaji mereka tidak dibayar oleh PT KMP, dan mereka perlu biaya hidup dan biaya makan sehari-hari yang dibuktikan dengan pernyataan karyawan PT. KMP.
Pada tanggal 29 Mei 2024, sekitar pukul 11.00 WIB (malam), para korban melintasi perkebunan PT. WHS karena jalan perintasan di KMP rusak, dan para korban melewati pos keamanan PT. WHS, dengan prosedur mengisi buku tamu.
Setelah keluar dari PT. WHS, para korban tiba-tiba dihadang 3 mobil, salah satunya mobil Triton berwarna hitam, sehingga mereka tidak bisa melintas untuk pulang ke rumahnya.
Seketika itu juga, segerombolan laki-laki sekitar 10 (sepuluh) orang berpakaian bebas, dengan menggunakan tutup muka (seperti layaknya masker), langsung dengan tiba-tiba mendekati mobil para korban.
Karena posisi kaca mobil para korban tertutup karena posisi sudah malam, dengan paksa, salah satu gerombolan laki-laki tersebut mengetuk ngetuk dengan keras kaca mobil para korban dan berteriak, supaya korban membuka kaca mobilnya tersebut.
Dengan keadaan kaget, panik dan gugup, korban membuka kaca mobilnya, dan dengan cara kasar, salah satu tangan gerombolan tersebut, mengambil dengan paksa kunci mobil Korban.
Korban berusaha menahan kunci mobil sehingga terjadi tarik menarik kunci mobil tersebut dengan salah satu gerombolan laki-laki tersebut.
Untuk mendapatkan kunci mobil, pelaku memanggil kawannya dan seketika itu juga mendapat bantuan sekitar 4 orang lagi dan kunci mobil berhasil diambil dengan paksa oleh pelaku.
Pada waktu rebutan kunci milik para korban sempat berteriak minta tolong tapi teriakan mereka tidak ada yang mendengar karena pada waktu itu, sudah gelap dan sangat sepi. Dilokasi kejadian hanya ada security WHS yang berdiri dan menyaksikan kejadian tersebut, tanpa berbuat apa-apa.
Setelah kunci dikuasai oleh pelaku, korban ditarik paksa keluar dari mobilnya dan dipasang gari pada tangannya dan dipaksa masuk mobil Triton milik pelaku sebagaimana layaknya seekor binatang.
Melihat kejadian tersebut, Christopel langsung mengambil HP miliknya sendiri dan berusaha untuk mengambil gambar atas kejadian tersebut, tapi sebelum dapat mengambil gambar, salah satu pelaku langsung berlari dan membuka pintu mobil dengan paksa dimana duduk dan berusaha merampas dengan paksa HP milik korban, sehingga akhirnya jatuh dan dicampakkan ke belakang mobil dimana buah sawit ada.
Kemudian pelaku dengan jumlah 4 orang, menarik paksa kaki Christopel dan memaksa keluar dari mobil milik korban.
Demikian juga pelaku memperlakukan Norita Silitonga untuk keluar dari mobil karena tidak mau keluar dari mobil karena tidak mengetahui siapa gerombolan tersebut.
Dari Surat Perintah Penahan Nomor : SP.HAN/45/V/2024/Ditreskrimumum yang diterbitkan pada tanggal 30 Mei 2024, dan ditandatangani oleh Dirkrimum Polda Kalbar, Bowo Gede Imantio, SIK, MH terhadap korban diduga melakukan pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/166/V/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat menimbulkan pertanyaan, siapa pelaku pencurinya?
Sebab, ada pernyataan saksi bernama Robertus Endra dan Supono dimana keduanya sebagai karyawan aktif (SKU) memetik dan meminta/menghubungi Pahala Sihotang untuk mengambil buah sawitnya.
Hal lainnya adalah, Laporan Polisi Nomor LP/B/166/V/2024/SPKT/Polda Kalimantan Barat dibuat pada tanggal 30 Mei 2024, pada hal para korban ditangkap tanggal 29 Mei 2024.
Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto yang dikonfirmasi MediaTransparancy.com mengatakan kalau pihaknya tidak meembuturhkan persepsi melalui media.
“Korban agar lapor Propam jika benar. Saya tidak butuh persepsi melalui media. Tapi, jika ada perilaku oknum anggota Polri yang berbuat kontraproduktif, silahkan dilaporkan sesuai fakta dan bukti2. Saya yang akan menjamin bahwa anggota Polri pun tdk kebal hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Dirkrimum Polda Kalbar melalui Ketua Tim Penyidik, Tongam Purba menyampaikan, bahwa pihaknya telah melaksanakan tugas sesuai prosedural.
“Jawaban kepada Pemimpin Redaksi Media Transparancy.com atas berita yang masuk di Kantor Redaksi Jakarta yaitu terkait dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/166/V/2024/SPKT/Polda Kalbar tanggal 30 Mei 2024, Pelapor pihak PT. Kaliau Mas Perkasa, dengan Tersangka Sdr. Pahala Sihotang yang saat ini perkaranya dalam tahap Penyidikan” :
1. Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap Sdr. Pahala Sihotang, Sdri. Nurita Silitonga (istri) dan Sdr. Christoper Netanja Sihotang (anak) adalah petugas/security yang bertugas di Pos WHS III pada tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.00 WIB lima orang karena Sdr. Sihotang keluar dari areal kebun PT. KMP melalui Pos WHS III yang portalnya tertutup dan membawa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang diduga diambil/diangkut/dibeli dari areal kebun PT. KMP dan ditangkap (tertangkap tangan). Pada saat diinterogasi Sdr. Pahala Sihotang (supir) tidak mau membuka pintu mobil, kemudian salah satu security melaporkan ke tim legal perusahaan, dan tim legal mengarahkan untuk mengamankan Sdr. Pahala Sihotang beserta Sdri. Nutita Silitonga (istri) dan Sdr. Christoper Netanja Sihotang (anak), untuk tetap ditempat (pos), pada saat itu Sdr. Pahala Sihotang tidak mau turun dari mobilnya dan terjadi perdebatan sehingga untuk menghindari keributan datang dua orang anggota polisi Shabara yang sedang bertugas di Kantor Besar Ledo (tidak jauh dari Lokasi) datang untuk mengamankan situasi di pos, kemudian Sdr. Pahala Sihotang diperintahkan untuk turun dari mobilnya dan dipindahkan ke mobil security karena Sdr. Pahala Sihotang meronta-ronta akhirnya diborgol oleh security dan dibawa ke Pontianak beserta barang buktinya dan diserahkan ke Polda Kalbar pada tanggal 30 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB;
Bahwa Sdr. Pahala Sihotang adalah sedang tertangkap tangan oleh petugas/security yaitu pada saat atau sedang mengangkut TBS Kelapa Sawit hasil pencurian di areal kebun PT. KMP Divisi MKAP Blok AP 48 dan 49 yang dibeli dari Sdr. Nur Hakim, Sdr. Endra dan Sdr. Supono yang mana ketiga orang tersebut merupakan karyawan PT. KMP yang mengambil (memanen) TBS milik perusahaan tanpa ijin dan menjualnya kepada Sdr. Pahala Aihotang, jadi Sdr. Pahala Sihotang adalah tertangkap tangan;
2. Bahwa pada hari selasa tanggal 22 Mei 2024 Pahala Sihotang sebelumnya juga tertangkap tangan sedang mengangkut, membawa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diduga kuat dibeli dari para pemanen secara illegal, dan diberhentikan di Jl. Poros WHS III oleh keamanan/security perusahaan. Ketika diinterogasi oleh pihak security Sdr. Pahala Sihotang mengaku buah yang diangkutnya berasal dari kebunnya, karena tidak percaya tim keamanan/security membawa Sdr. Pahala Sihotang bersama istrinya untuk menunjukan lokasi kebun yang berada di areal kebun PT. KMP dengan menggunakan mobil security perusahaan, sedangkan mobil Sdr. Pahala Sihotang ditinggal di Jl. Poros WHS III. Setelah sampai di Kebun KMP Desa Kaliau Kec. Sajingan Besar Kab. Sambas sekira pukul 11. 30 WIB tim keamanan/security perusahaan melihat mobil truk (Sdr. Wisnu) dan pick-up Grand Max yang sudah muat TBS hendak keluar dari Kebun KMP, kemudian Sdr. Wisnu ikut diamankan oleh pihak keamanan perusahaan dan dibawa menuju Jl. Raya untuk menghindari orang kampung yang makin banyak datang ke lokasi. Untuk truk dan pick-up nya dibawa oleh supirnya.
Setelah sampai di Jl. Negara tepatnya di depan Pos Divisi 7, mobil truk, Mitshubishi Triton dan pick-up berhenti dan tidak mau melanjutkan perjalanan menuju Polsek Jagoi Babang, dan mengunci mobil tersebut. Sdr. Wisnu, Rahardi, Antonius dan Sihotang dibawa ke Polsek Jagoi Babang menggunakan mobil keamanaan/security perusahaan untuk menghindari orang kampung berdatangan, kemudian ketika di Polsek Jagoi Babang, tim jeamanan dibantu oleh anggota Polres Bengkayang yang sedang melaksanakan patroli di kebun ikut mengawal, Sdr. Wisnu dan Rahardi menggunakan mobil perusahaan, sedangkan Antonius dan Sihotang dibawa mobil lain milik perusahaan untuk dibawa ke Polda Kalbar. Namun pada saat diperjalanan setelah melewati Polsek Jagoi Babang Sdr. Pahala Sihotang meminta untuk buang air kecil dan kesempatan itu di gunakan oleh Sdr. Pahala Sihotang dan Sdr. Antonius untuk kabur, karena yang mengawal hanya pihak perusahaan di mobil tersebut, sehingga meraka berhasil melarikan diri. Namun terhadap Sdr. Wisnu dan Sdr. Rahardi saat ini telah di proses dan dilakukan penahanan di Polda Kalbar.
3. Bahwa tidak ada perintah langsung dari Kapolda Kalbar untuk melakukan penangkapan terhadap Sdr. Pahala Sihotang. Dan Sdr. Pahala Sihotang diamankan oleh pihak kemanan/security perusahaan karena tertangkap tangan mengulangi perbuatan yang sama di hari sebelumnya, bukan karena target dari Polda Kalbar.
4. Bahwa terhadap Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/45/V/2024/Ditreskrimum tanggal 30 Mei 2024, yang ditandatangani oleh Dir Krimum Polda Kalbar Kombespol Bowo Gede Iimantio, S.I.K., M.H. dengan persangkaan pasal 363 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP karena berdasarkan bukti yang cukup (dua alat bukti) bahwa Sdr. Pahala Aihotang telah tertangkap tangan sedang mengangkut Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diambil tanpa izin (tanpa hak) oleh Sdr. Endra, Sdr. Supono dan Sdr. Abul Hakim yang sudah diberitahukan sebelumnya, bahwa ketiga orang pelaku tersebut sedang mengambil TBS milik perusahan di areal kebun PT, KMP dan diminta agar Sdr. Pahala Sihotang datang mengambilnya dan membelinya.
5. Bahwa Sdr. Pahala Sihotang adalah sebagai penadah yaitu membeli TBS Kelapa Sawit yang diambil/dipanen oleh Sdr. Endra, Sdr. Supono dan Sdr. Abul Hakim tanpa ijin dari pemiliknya PT. KMP dan menjualnya kepada Sdr. Pahala Sihotang.
6. Bahwa Sdr. Pahala Sihotang ditangkap/diamankan sekira pukul 23.00 WIB pada tanggal 29 Mei 2024 karena tertangkap tangan sedang membawa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang diduga kuat diambil/dibeli dari hasil kejahatan pencurian dan dibawa ke polda Kalbar untuk proses lebih lanjut.
7. Bahwa penyidik Subdit II telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang pada tanggal 30 Mei 2024.
Sementara itu, Wakapolri, Komjenpol Agus Andrianto yang dimintai komentarnya hingga saat ini belum memberikan respon.
Informasi teranyar yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa Istri Pahala Sihotang beserta anaknya pada tanggal 10 Juni 2024, sekitar pukul 13.00 membuat pengaduan atas tindakan sewenang wenang yang dilakukan oleh pelaku yang mengancam Korban akan menembak kaki Christopel kalau tidak mau masuk mobil Triton milik pelaku, namun laporan tersebut ditolak oleh pihak kepolisian Polda Kalbar setelah berkoordinasi dengan penyidik tanpa ada argumentasi hukum.
Atas penolakan tersebut, istri korban mencoba menghubungi Dirkrimum Polda Kalbar dan berjanji akan menyelidiki ke SPKT. Akan tetapi, sampai tanggal 12 Juni 2024 pukul 11.00, tidak ada informasi apapun dari Dirkrimum Polda Kalbar terkait alasan penolakan tersebut.
Penulis: Redaksi