banner 728x250

Hindari Kewajiban Bayar Uang Pesangon, PT. RMN IKEA Indonesia Diduga Rekayasa Risegn Pekerja

judul gambar

TANGGERANG SELATAN, MediaTransparancy.com — Demi menghindari kewajiban membayar pesangon, PT. Rumah Mebel Nusantara (RMN) IKEA Indonesia yang beralamat Jl. Jalur Sutera Boulevard No 45 Tanggerang diduga meminta pekerjanya untuk mengundurkan diri atas kemauan sendiri alias risegn seperti yang dialami oleh Fazriah Zavitri.

Fazriah Zavitri sebagai pekerja yang sudah mengabdikan dirinya di PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia kurang lebih 10 tahun bekerja. Fazriah kini merasa sudah di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak dengan cara adanya upaya intimidasi oleh atasannya terhadap dirinya supaya mau membuat surat resign tertulis agar tidak mendapatkan haknya, seperti uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

judul gambar

Karena itu, Fazriah meminta Pendampingan Hukum (PH) kepada LBH LSM TRIGA Nusantara Indonesia Eko Harjanto Handoyo, SH melalui PH dirinya berharap bisa menuntut hak yang seharusnya diterima sebagai pekerja yang di PHK tanpa uang pesangon tersebut.

“Iya, LBH LSM TRIGA Nusantara Indonesia mendapatkan kuasa dari Saudari Fazriah Zavitri untuk mengurus persoalan perselisihan PHK dengan PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia,” kata, Cipta Budiman Ketua DPC LSM TRIGA Nusantara Indonesia Kota Tanggerang Selatan. Selasa (17/12).

Dikatakan Cipta Budiman, pihaknya sudah memberikan surat somasi terhadap PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia. Bahkan kata dia, PT. Rumah Mebel itu sudah memberikan tanggapan yang jauh dari fakta sebenarnya.

“Jawaban surat somasi dari PT. Rumah Mebel Nusantara, menurut saya tidak relevan dan jauh dari fakta sebenarnya, karena jelas PHK terhadap Fazriah Zavitri sepihak bukan berdasarkan pengunduran diri atas kemauan sendiri. Oleh sebab itu, Fazriah wajib menerima uang pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan Uang Penggantian Hak (UPH) dari PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia,” tandasnya.

Cipta Budiman menegaskan, dalam UU Cipta Kerja juga dijelaskan, apabila perusahaan tidak membayarkan pesangon atas pekerja yang diberhentikan, maka pengusaha bisa disanksi dengan pidana minimal 1 tahun dan maksimal empat tahun, serta denda minimal Rp.100 juta serta maksimal Rp. 400 juta.

Selain itu, jelasnya, perusahaan yang tidak mau membayar pesangon juga bisa mendapat sanksi administratif berupa teguran, pembatasan usaha, hingga pencabutan izin usaha.

“Apabila PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia tidak segera memberikan kewajibannya kepada pekerja yang di PHK, maka kami dan pekerja juga dapat menggugat perusahaan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) untuk menuntut pesangon dan ganti rugi lainnya,” tegasnya.

Disampaikannya, pihaknya masih menunggu i’tikad baik dari PT. Rumah Mebel Nusantara. Apabila perusahaantersebut mengabaikan kewajibannya, maka pihaknya akan membawa permasalahan ini ke penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku di NKRI ini.

“Kami dari LBH LSM TRIGA Nusantara Indonesia masih menunggu I’tikad baik dari PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia. Apabila mereka melanggar, kami siap membawa perkara ini ke PHI,” tutupnya.

Hingga berita ini naik PT. Rumah Mebel Nusantara IKEA Indonesia belum memberikan tanggapannya.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *