BANDA ACEH, MediaTransparancy.com – Mantan Bupati Aceh Tamiang, Mursil, kembali harus mendekam di balik jeruji besi setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Putusan tersebut sekaligus membatalkan vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh pada Februari 2024.
Dalam putusan MA yang dikeluarkan pada 16 Desember 2024, Mursil dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi terkait penguasaan lahan eks-HGU PT Desa Jaya Alur dan PT. Desa Jaya Perkebunan Alur Meranti.
Mursil dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp. 90 juta subsider lima bulan kurungan.
Selain Mursil, terdakwa lain dalam kasus yang sama, Tengku Yusni, juga divonis bersalah dengan hukuman empat tahun penjara, denda Rp300 juta subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp. 900 juta subsider satu tahun penjara.
Kasasi yang diajukan JPU dilakukan setelah Pengadilan Tipikor Banda Aceh membebaskan ketiga terdakwa pada 27 Februari 2024. Saat itu, majelis hakim yang dipimpin Hamzah Sulaiman menyatakan para terdakwa yaitu, Mursil, Teuku Yusni dan Teuku Rusli, tidak terbukti bersalah atas dakwaan tindak pidana korupsi.
Namun, MA berpendapat lain. Dalam amar putusannya, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Ali Rasab Lubis, menyatakan bahwa pihaknya segera menindaklanjuti putusan MA dengan melaksanakan eksekusi terhadap para terpidana ke lembaga pemasyarakatan (lapas) dan melakukan eksekusi barang bukti sesuai amar putusan tersebut.
“Saat ini, JPU masih menunggu relas pemberitahuan putusan resmi dari MA,” ujarnya dalam keterangan pers yang diterima mediatransparancy.com
Ali Rasab menegaskan, putusan MA menjadi bukti konsistensi Kejati Aceh dalam menegakkan supremasi hukum, khususnya dalam kasus tindak pidana korupsi.
“Putusan ini menjadi bukti bahwa upaya hukum yang dilakukan JPU berbuah keadilan. Tidak ada ruang bagi pelaku korupsi untuk bebas dari hukuman,” tegasnya.
Kasasi Sebelumnya dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Ir. Tengku Rusli, juga telah divonis bersalah oleh MA melalui putusan Nomor 5791/K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 September 2024. Amar putusan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU TPK dan Pasal 55 KUHP yang dijatuhkan hukuman Penjara 4 tahun, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan serta, Uang pengganti Rp 5,43 miliar subsider 2 tahun kurungan.
Eksekusi terhadap Tengku Rusli telah dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang pada 2 Desember 2024, sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Nomor Print-01/L.1.15/Fu.1/12/2024.