banner 728x250
HUKUM, NEWS  

Ibu Tiri Bocah 7 Tahun di Tangerang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto : iLustrasi
judul gambar

Tangerang, Mediatransparancy.com – Suyati, ibu tiri Dafa Mustaqim, 7 tahun, ditetapkam sebagai tersangka oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota karena diduga kuat melakukan kekerasan yang menyebabkan bocah kelas 1 SD itu meninggal dunia.

“Kami menetapkan ibu tiri korban sebagai tersangka,” ujar Waka Polrestro Tangerang Kota, AKBP Erwin Kurniawan pada Senin (7/11/2016) petang.

judul gambar

Menurut AKBP Erwin, ditetapkannya Suyati sebagai tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka dan 24 saksi. Saksi – saksi tersebut terdiri dari keluarga, tetangga, serta guru korban.

“Ada dua alat bukti yaitu keterangan para saksi yang berkaitan dan keterangan ahli,” ucapnya.

Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti terkait perkara ini. Diantaranya sapu lidi, sapu ijuk, sampel biologis tulang iga Dafa, serta darah kering di tempat kejadian perkara.

Akibat perbuatannya itu tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (2) atau ayat (3) atau ayat (4) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun kurungan penjara,” katanya.

Sebelumnya, Dafa tewas di rumah sakit usai panas tinggi dan kejang-kejang. Dia dicurigai tewas dalam keadaan tidak wajar.Dafa diduga dianiaya di kediamannya beralamatkan Jalan Swadaya I, RT 03/04 Kelurahan Larangan, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Para tetangga dan guru Dafa yang uriga pun melaporkan peristiwa ini ke pihak polisi.

Penulis : Subarkah/rel

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *