banner 728x250

Inspektorat Dinilai Lamban Menangani Kasus Pengadaan Mesin Jahit Tahun 2018 Di Samosir

Foto?MT: Ferry Malau, berharap penanganan kasus Mesin Jahit Tahun 2018 segera dituntaskan aparat penegak hukum.
judul gambar

Samosir, MediaTransparancy.com – Ferry Malau warga Desa Lumban Pinggol, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir kesal atas kinerja Inspektorat Kabupaten Samosir. Ia menilai Inspektorat lamban dalam menangani kasus pengadaan mesin jahit Tahun 2018.

“Sudah bertahun tahun kasus itu dilaporkan, tapi sampai sekarang belum tau bagaimana perkembanganya,” katanya kepada Mediatransparancy di Pangururan pada hari Kamis, 23 February 2023.

judul gambar

Ferry Malau berharap penegak hukum segera memberikan atensinya terhadap penanganan kasus itu, ia curiga ada “sesuatu” sehingga kasus ini diam sampai sekarang. Ia mengatakan bahwa kasus ini sudah pernah diberitakan media beberapa tahun lalu.

“Ini menyangkut keuangan negara, aparat tidak boleh main-main menanganinya. Kalau tidak ada temuan disebarkanlah kepublik, kalau ada temuan korupsi, Inspektorat juga harus memberitahukan kepublik agar jangan timbul pertanyaan bagi masyarakat,” jelasnya.

Kepala Inspektorat Samosir Marudut Tua Sitinjak ketika dikonfirmasiMediaTransparancy di Kantornya, Kamis, 23/2/2023, mengatakan bahwa Inspektorat Kabupaten Samosir tidak diam dalam kasus itu, namun sedang dalam proses.

“Atas laporan informasi masyarakat tentang pengadaan Mesin Jahit Tahun 2018, kita sudah terima surat permintaan Audit Investigatif dari Polres untuk melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sudah kita berikan ke polres,” kata Marudut Sitinjak.

Kemudian kata Marudut hari ini Kamis, 23/2, pihak Polres juga sudah memberikan surat ke Inspektorat agar laporan hasil pemeriksaan (LHP) segera diekspose. “Dalam waktu dekat Inspektorat akan segera ekspose hasil pemeriksaan”. Ia mengatakan telah ditemukan kerugian negara dalam kasus ini.

Ketika ditanya siapa saja yang diperiksa dalam kasus ini, Marudut mengatakan telah membuat surat untuk dimintai keterangan kepada seluruh Kepala desa dan Camat yang ada di Kabupaten Samosir serta PKK Kabupaten Samosir Tahun 2018. Pada saat itu Sorta Siahaan sebagai ketua PKK Kabupaten Samosir yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Samosir.

Marudut juga menyebutkan sudah tiga kali diberikan surat terhadap Sorta Ertaty Siahaan pada Tahun 2022 untuk dimintai keterangan, yakni tanggal 8 Desember, tanggal 13, dan tanggal 20. Namun Sorta tidak menghadiri.

“Yang sudah dimintai keterangan, Kepala desa sekabupaten, Seluruh camat, ketua Pokja PKK, Inspektorat juga sudah menemui perusahaan penyedia mesin jahit tersebut,” sebut Marudut.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi MediaTransparancy, Sorta Ertaty Siahaan ketika dikonfirmasi lewat Whatsappnya, belum memberikan jawaban.

(MediaTransparancy) membuka ruang apabila orang terkait dalam berita ini ingin membuat hak jawab atau klarifikasi.

Penulis: Jepri Sitanggang
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *