JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY –Menindak lanjuti instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanudin, Untuk melakukan operasi Intelijen yustisial terkait peredaran produk impor yang menggunakan label produk lokal. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Reda Manthovani langsung perintahkan jajarannya untuk melakukan kegiatan pencarian data dan informasi terkait Barang-barang produk luar negeri yang dijual dan di beri label produk dalam negeri.
Hal tersebut untuk melakukan operasi Intelijen Yustisial terkait peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal atau produk dalam negeri.
“Kepala Kejati DKI Jakarta telah menerbitkan atau mengeluarkan surat perintah (sprint) tugas untuk melakukan operasi intelijen terkait banjirnya produk luar negeri di Indonesia, seperti Pakaian, serta barang Elektronik.
Saat ini jajaran Intelijen masih melakukan Investigasi data dan pengumpulan bahan keterangan (puldata dan pulbaket),”ujar Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam, kepada wartawan.
Dijelaskannya, sejak 28 Maret 2022, atas nama Kajati DKI Jakarta, Asintel Kejati DKI Jakarta telah menandatangani surat perintah tugas untuk melakukan puldata dan pulbaket terkait produk Luar Negeri yang dijual didalam negeri sementara bahan bakunya berasal dari luar negeri. Saat ini tim yang terdiri dari 17 orang. “Tim Intelijen tersebut akan berkoordinasi dengan Pihak-pihak terkait, ”ucap Ashari.
Seperti diketahui, Jaksa Agung RI Burhanuddin memerintahkan jajarannya melakukan operasi intelijen yustisial dalam rangka mengamankan produk dalam negeri.
Menyikapi instruksi Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Untuk melakukan operasi Intelijen Yustisial terkait peredaran produk impor yang menggunakan labelitas produk lokal, Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia (LSM-GRACIA). Hisar Sihotang turut angkat bicara.
Kepada wartawan Hisar Sihotang mengatakan, “Terkait peredaran produk impor yang menggunakan label lokal atau produk dalam negeri yang dijual didalam negeri bukanlah hal baru, Hal itu biasanya terjadi pada fasion atau pakaian.
Untuk menghindari pajak biasanya pengusaha Nakal bermain dengan Oknum agar bisnisnya menjadi lancar untuk, diduga dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok, “ujar Hisar Sihotang.
Kepada Wartawan, Sekretaris LSM GRACIA tersebut menjelaskan seharusnya bahan pakain yang dikirim (import) dari luar negeri dan di olah menjadi pakaian, seharusnya di Re Export kembali ke negara asal, bukanya malah dijual didalam negeri. Pemerintah sudah memberikan kemudahan lewat Jenis KITE fasilitas pembebasan adalah Bea Masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Impor tidak dipungut untuk impor bahan baku yang akan diolah dirakit, dipasang, dan hasil produksinya lalu di ekspor. Dalam KITE Pembebasan, Bea Masuk dan pajak yang terutang pada saat impor barang dapat ditutup dengan jaminan, tapi terkadang para pengusahanya dan oknum-oknum pabean masih banyak yang nakal dan mereka ini harus ditindak dengan serius.
“Bahan baku yang di Import untuk di produksi didalam negeri setelah jadi harus di Re Export kembali ke negara asal hal itu tidak di kenakan bea masuk atau bebas Pajak dan telah diatur dalam Regulasi, Bukanya malah dijual didalam negeri. “ujar Hisar Sihotang.
Kami dari LSM GRACIA ( Gerakan Cinta Indonesia) berharap agar Tim Intelijen Kejaksaan Agung maupun KPK dapat mengusut dan menangkap pengusaha dan oknum-oknum yang merugikan Negara.”ujar Hisar Sihotang.
(Nrhd)