BANDA ACEH, mediatransparancy.com – Membanggakan, tercatat sebagai putra Kalbar pertama yang berhasil capai jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi. Ialah Yudi Triadi,SH.,MH yang ditunjuk sebagai Kajati Aceh oleh Jaksa Agung Republik Indonesia, ST.Burhanuddin sesuai dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 130 Tahun 2025 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, yang ditetapkan pada 17 Maret 2025.
Yudi Triadi, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin. Yudi Triadi ditunjuk menggantikan Pelaksana Tugas Kajati Aceh, Muhibuddin.
Yudi Triadi, SH.,MH tercatat juga sebagai alumni SMA 3 Pontianak tahun tamat 1992. Selain Yudi Triadi, sejumlah pejabat lainnya juga mengalami rotasi, di antaranya Ahelya Abustam, dari Kajati Yogyakarta menjadi Kajati Kalimantan Barat.
Sepanjang kariernya, Yudi Triadi menunjukkan prestasi gemilang di berbagai tempat tugas. Pada tahun 2023, ketika menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel, ia berhasil membawa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan meraih penghargaan sebagai juara kedua dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Atas prestasi tersebut, Yudi kemudian dipromosikan menjadi Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Setelah itu, Yudi dipercaya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) di Sulawesi Tengah dan Kalimantan Selatan. Kariernya terus menanjak berkat dedikasi, profesionalisme, serta kemampuannya dalam menghadirkan berbagai inovasi di bidang penegakan hukum.
Ketika bertugas sebagai Kajari Depok, Yudi aktif menciptakan inovasi untuk mewujudkan birokrasi bersih dan melayani. Beberapa inovasi yang diterapkannya antara lain pembangunan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang nyaman dan penataan ulang halaman parkir agar lebih tertata. Selain itu, Yudi mengembangkan Aplikasi Perkara Berbasis Digital untuk mempermudah akses masyarakat terhadap proses hukum.
Di bidang transparansi informasi, Yudi turut mengelola media sosial dan situs resmi Kejaksaan Negeri Depok dengan melibatkan tenaga muda berbakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan keterbukaan informasi yang dapat diakses publik dengan mudah.
Dalam hal penegakan hukum, Yudi berhasil mengungkap sejumlah kasus besar. Di Depok, ia sukses menangkap tiga buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), termasuk Agus Suyanto Bin Marsidi, buronan kasus penganiayaan. Ia juga mencatatkan prestasi dalam kasus narkoba dengan menuntut tiga terdakwa, termasuk dua oknum anggota Polri, dengan hukuman mati. Tuntutan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Depok.
Selain penegakan hukum, Yudi juga berperan dalam memberikan bantuan hukum perdata dan tata usaha negara kepada seluruh SKPD di Kota Depok. Ia aktif mengadakan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat melalui bidang intelijen.
Di lingkungan kerja, Yudi dikenal sebagai sosok religius yang sering menjadi imam sholat bagi pegawai,warga dan awak media di lingkungan Kejari Depok. Kedekatan dengan pegawai serta suasana kerja yang harmonis menjadi salah satu keunggulannya dalam memimpin.
Pengabdian Yudi Triadi di Depok mendapatkan apresiasi dari Wali Kota Depok, Mohammad Idris, atas perannya dalam mendukung pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kepada mediatransparancy.com Yudi Triadi via telepon selulernya mengucapkan terimakasih kepada warga masyarakat dimanapun tempat saya pernah bertugas dan rekan-rekan yang terus mendoakannya bekerja baik dan profesional serta berprestasi.
“Terimakasih, dan semoga Allah SWT selalu mempermudahkan segala urusan dan kerja saya”, ucapnya.
Kini, sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi diharapkan dapat membawa perubahan positif dengan mengedepankan integritas, profesionalisme, dan nilai-nilai religius yang telah menjadi ciri khas kepemimpinannya.