banner 728x250

Jaksa Paksakan Perdata Jadi Pidana, Majelis Hakim PN Jakut Diminta Bebaskan Terdakwa

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pimpinan Tumpanuli Marbun, diminta membebaskan terdakwa Peter Sudarta dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

Pasalnya, terdakwa yang dijerat jaksa dengan dakwaan tanpa ijin memasuki perkarangan orang lain dan dakwaan pemalsuan data otentik atas laporan Hari Subrata kuasa dari para ahli waris almarhum Ali Sugiarto, tidak mempunyai dasar hukum alias dakwaan jaksa di paksakan.

judul gambar

Hal itu dikatakan Peter Sudarta melalui penasihat hukumnya Yayat SH, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Yayat, pokok perkaranya merupakan ranah hukum Perdata, yakni terkait perjanjian sewa lahan seluas 670 meter berikut gudang yang tidak dibayar terdakwa sejak tahun 2015. Sudah jelas ada perjanjian sewa lahan gudang yang berlokasi di jalan Bandengan Utara, no 52,A5 Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara. “Bagaimana mungkin terdakw bisa dikatakan memasuki perkarangan orang lain tanpa ijin, jelas perjanjiannya ada, oleh karena itu dakwaan jaksa kabur dan batal demi hukum”, ujarnya 2/06.

Yayat mengatakan, terdakwa tidak lagi membayar sewa lahan gudang tersebut karena bukti kepemilikan lahan yang dimiliki pelapor diragukan sebab lahan itu merupakan tanah negara yang di sewa sewakan.

Sehingga terdakwa yang sudah menempati lahan itu selama dua puluh tahun lebih, sesuai undang undang Agraria Republik Indonesia, yang menguasai fisik berhak mengajukan permohonan perubahan peningkatan kepemilikan tanah menjadi Hak Guna Bangunan (HGB). Dimana permohonan HGB tahun 2014 tersebut di realisasi kan BPN Jakarta Utara, sehingga apa yang didakwakan terhadap terdakwa tanpa landasan hukum”, katanya.

Sementara dalam persidangan sejumlah saksi khususnya pelapor tidak mengetahui asal muasal atau riwayat tanah, sehingga keterangannya dihadapan majelis hakim tidak memberikan kepastian hukum terkait pemilikan obyek perkara.

Ironisnya, “Lokasi lahan yang didakwakan jaksa tidak sesuai dengan obyek perkara di lokasi”, ujarnya.

Ditambahkan, alas hak tanah tersebut atas nama almarhum Loe Tak Siang pemilik lahan yang pertama menjual ke Arifin Sugiarto dan meninggal tahun 1975. Arifin menyewakan lahan yang diduga tanah negara itu ke CV. Pasifik Toi, ayanya terdakwa. Namun surat tanah nya diragukan keasliannya karena surat sertifikat tanah belum ada. “Surat tanahnya ada perikatan jual beli namun tertulis AJB, sehingga diragukan keabsahannya”, katanya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *