JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Bagian Penataan Kota dan Lingkungan Hidup (PKLH) Kota Administrasi Jakarta Utara akan memanggil pihak Pengembang Apartemen Teluk Intan.
Pemanggilan tersebut dikarenakan keberadaan bangunan milik Apartemen Teluk Intan yang berdiri di atas Jalan Inspeksi Kali Angke atau Jalan Inspeksi Teluk Intan.
“Pengembang apartemen akan diundang bagian PKLH Walikota. Mau dirapatkan, PKLH yang tahu Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) nya,” ujar Camat Penjaringan, Muhammad Andri kepada mediatransparancy.com, Selasa (17/9/2019), saat dihubungi melalui telepon.
Baca juga: Jalan Inspeksi Berubah Fungsi Jadi Gerbang Apartemen, Wali Kota Jakut Akan Cek
Sambil menjelaskan, Andri juga meminta agar penyebutan nama jalan diganti dari sebutan Jalan Inspeksi Kali Angke menjadi Jalan Inspeksi Banjir Kanal Barat (BKB).
“Tolong diralat ya, Itu bukan Jalan Inspeksi Kali Angke, tapi Jalan Inspeksi Kali Banjir Kanal Barat,” jelasnya.
Pantauan di lokasi, akses masuk paling depan, tepat dari Jalan Teluk Gong Raya menuju Apartemen Teluk Intan terpampang tiang nama Jalan Inspeksi Teluk Intan.
Menurut Andri, sebelum dibangun Apartemen Teluk Intan, belum ada Jalan Inspeksi Kali BKB. Namun yang ada adalah Jalan Moa yang posisinya sekitar 15 meter dari Kali BKB.
Baca juga: Ini Komentar Camat Penjaringan Soal Jalan Inspeksi Berubah Fungsi Jadi Gerbang Apartemen
Diterangkannya, Ujung Jalan Moa adalah tanah milik perorangan di ujung yang ada pagar digembok. Di situ ada ruko sejak sebelum ada apartemen. Jalan (Moa) dibangun oleh pemilik ruko karena menjadi aksesnya ruko tersebut.
Pada saat dibangun apartemen, jalan tersebut digeser ke pinggir Kali BKB. Akses jalan inspeksi dibangun bersamaan dengan pembangunan Apartemen Teluk Intan.
“Saya belum dapat data, dulu (apakah) yang bangun jalan inspeksi dari pengembang atau dari kementrian,” terang Andri.
Lantas, apakah bangunan diizinkan berdiri di atas jalan inspeksi? Apakah jalan inspeksi dibangun untuk pengusaha dan dikomersilkan atau untuk masyarakat?
Ditanyakan hal itu, Andri selaku Camat tidak bisa memastikan. Bahkan Andri menyarankan untuk bertanya kepada unit terkait yakni SKPD Citata atau PTSP.
“Citata atau PTSP kali yah boleh ditanyakan, dilihat dulu riwayatnya,” pungkas Andri.
Menanggapi keterangan Camat soal untuk siapa jalan inspeksi dibangun, Farid, salah seorang masyarakat pegiat lingkungan hidup menilai Camat Penjaringan, Muhammad Andri perlu belajar lagi.
“Kok sebagai Camat, bingung jawab pertanyaan sederhana begitu? Jalan inspeksi itu kan dibangun sebagai akses untuk perawatan sungai sekaligus bisa menambah ruang publik di Ibu Kota,” tegas Farid, Kamis (19/9/2019).
Baca juga: Jalan Inspeksi Kali Angke Berubah Fungsi Jadi Gerbang Apartemen Teluk Intan
Jalan Inspeksi itu, lanjut Farid, harusnya digunakan sebagaimana pada fungsinya yakni untuk para pejalan kaki, pesepeda dan kendaraan yang berfungsi melakukan kegiatan perbaikan sungai.
Farid berharap, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko, dapat turun ke lokasi dan tidak ragu untuk menindak.
Hal itu untuk mencegah stigma yang akan timbul di masyarakat, bahwa Pemkot Jakut terkesan membela pengembang ketimbang aspirasi masyarakat.
Sementara itu, salah seorang masyarakat setempat mengatakan, jalan inspeksi BKB dulunya adalah tanggul. Di atas tanggul juga berdiri pemukiman warga.
“Waktu itu Gubernurnya masih Fauzi Bowo. Kami digusur karena katanya untuk dibuat jalan, ada uang kerohiman yang diberikan,” ungkap salah seorang warga.
Warga yang enggan disebut namanya tersebut, mengaku rumahnya adalah salah satu yang berdiri di atas tanggul.
“Kalau saya waktu itu dapat kerohiman Rp15 juta pak,” pungkasnya.
MT1