banner 728x250

Jeritan Pengalaman Jessica Wongso, Ditahan Di Polda Metro Jaya

Foto : iLustrasi
judul gambar

Jakarta, Mediatransparancy.com – Isak tangis Jessica Kumala Wongso pecah pada persidangan ke-26 di hadapan majelis hakim saat menceritakan pengalamannya ketika ditahan di Polda Metro Jaya. Jessica ditahan semala empat bulan sejak 30 Januari 2016 usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Wayan Mirna Salihin.

Jessica mengungkapkan, kondisi ruang tahanan yang dia tempati saat itu sangat menyedihkan. Dia ditahan di salah satu ruang tahanan Polda Metro Jaya sendiri. Selain tidak ada ventilasi, banyak kecoak dan tikus di dalam ruangan. Kondisi ini semakin parah saat hujan tiba.

judul gambar

“Enggak ada ventilasi cuma ada lubang di pintu. Saya intip ke luar enggak ada orang gelap sekali. Saya takut,” ujar Jessica sambil terisak saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Jessica mengaku sempat dihampiri di ruang tahanan oleh Komisaris Besar Krishna Murti yang saat itu menjabat sebagai Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Dia diajak ke sebuah ruangan dengan kondisi pintu yang dibiarkan terbuka. Saat itu ada sejumlah petugas yang mengawasi.

“Di situ Pak Krishna bilang, ‘saya menjatuhkan harga diri saya dengan turun ke tahanan’,” kata Jessica menirukan ucapan Krishna.

Krishna lantas mulai menceritakan kesulitannya saat menangkap Jessica. Menurut Jessica, Krishna sempat menyebut harus mempertaruhkan jabatan untuk menangkap dirinya.

Selain itu, Krishna juga memintanya untuk mengaku bahwa dia adalah pelaku yang membunuh Mirna. Krishna menjamin apabila Jessica mau mengakui perbuatan tersebut, dia tidak akan diberikan hukuman berat. Setidaknya Jessica hanya akan diberi hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Ini orang maksudnya apa. Saya dengerin dia saja,” ucap Jessica.

Jessica kemudian dipindahkan ke rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, selama menjalani proses persidangan. Masa tahanannya akan habis pada 3 November mendatang.

Penulis : Chris Muryat

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *