banner 728x250

KASATKLAK SMPN 111, JAKBAR HILANGKAN BLANKO IJAZAH PAKET C TP 2016/2017

Daftar nama-nama yang lulus UN Paket C. foto/ebenezer.
judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) SMP Negeri 111, Jakarta Barat yang sebelumnya menjabat Kepala Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) 05 Jelambar, Rodiyah sang Juara I Lomba Pengelola PKBM tahun 2016 telah menghilangkan 44 lembar blanko Ijazah Paket C yang setara dengan ijazah SMA lulusan tahun pelajaran 2016/2017, dan terungkap kehilangan blanko ijazah saat serah terima jabatan dari Rodiyah yang mutasi menjadi Kepala Satuan Pelaksana (Kasatlak) SMPN 111, Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat kepada Suhem bulan Agustus 2017 lalu.

Daftar nama-nama yang lulus UN Paket C. foto/ebenezer.

Hal ini diungkapkan Kepala PKBM 05 Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakbar, Suhem saat media ini mengkonfirmasi kebenaran hilangnya sebanyak 44 lembar blanko ijazah Paket C beberapa waktu lalu.

judul gambar

“Saat serah terima jabatan tidak ada blanko ijazah Paket C, tapi,  kalau blanko ijazah Paket B setara SMP ada, sedangkan blanko ijazah Paket A setara SD belum keluar. Jadi, hilangnya ketika sudah menjabat sebagai Kasatlak SMPN 111,” kata Suhem.

Saat ditemui di SMPN 111, Palmerah yang menjabat Kasatlak SMPN 111, Rodiyah membenarkan hilang, dan kronologisnya, Rodiyah di Piket Guru SMPN 111 menjelaskan, bahwa blanko ijazah Paket C dibawa pulang ke rumah untuk menulis data nama peserta Paket C yang lulus di blanko dan ada warga yang tulisannya bagus, dan sesudah selesai penulisan di blanko ijazah di bawa ke kantor PKBM 05, Jelambar, namun, saat naik ojek jatuh di jalan.

“Saya masukkan didalam tas dan ditaruh ditengah dudukan antara saya dengan tukang ojek, dan tidak sadar jatuh di sekitar Palmerah. Kemudian, berupaya mencari sepanjang jalan yang dilalui tidak ditemukan,” kata Rodiyah, seraya menambahkan, sejak sertijab dan pindah ke SMPN 111 masih dipegang, karena yang mandatangani untuk tahun 2017 sesuai aturan sudah Ka PKBM yang menandatangani Ijazah Paket C sebagaimana juga dibenarkan Kasi Paud dan Masyarakat, Sudin Pendidikan Wilayah II, Jakarta Barat, Arwati kepada media ini.

Dengan hilangnya blanko ijazah Paket C, Kasi PAUD dan Masyarakat, Arwati mengatakan, pihaknya melalui Kasudindik Wilayah II Jakbar telah melaporkan kepada Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta  atas kehilangan blanko ijazah Paket C dan telah membuat surat keterangan dan dikirim ke Disdik Prov DKI Jakarta bahwa blanko ijazah Paket C dengan nomor DN-01 PC 0004469 sampai dengan DN-01 PC 0004512 tidak berlaku, dan sekaligus mengajukan permohonan agar diberikan pengganti blanko ijazah Paket C yang hilang.

Menurut Arwati, blanko ijazah Paket C adalah merupakan dokumen  negara, dan blanko tersebut tidak boleh dibawa pulang ke rumah, apalagi diberikan kepada orang lain untuk menulis data di ijazah tersebut, dan mengisi data didalam ijazah tetap di sekolah.

“Kalau ada temuan baik melalui penilik atau ada laporan dari masyarakat kalau dibawa pulang blanko ijazah baik paket A, Paket B, maupun Paket C akan diberikan sanksi kepada pimpinan PKBM,” kata Arwati.

Arwati menegaskan, bahwa blanko ijazah tidak boleh dibawa pulang, dan pihaknya sudah meminta Penilik untuk mengawasi, sebab fungsi Penilik adalah membina, mengarahkan, dan memonitor kegiatan PKBM. “Pokoknya blanko ijazah Paket A, Paket B, atau dan Paket C tidak boleh dibawa pulang. Kalau mau menulis data di ijazah di sekolah,” kata Arwati.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II, Kota Adm Jakarta Barat, Uripasih didampingi Kasi Dikdas, Purnomo di ruang kerjanya, Selasa (14/11/2017) lalu mengatakan, Rodiyah mantan Ka PKBM 05 Jelambar sudah dilaksanakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Dinas Pendidikan, Prov DKI Jakarta, dan menunggu keputusan dari hasil BAP, Rodiyah masih aktif kerja sebagai Kasatlak SMPN 111, Palmerah, Kecamatan Palmerah.

“Terkait tunjangan kinerja daerah (TKD) sebelum ada keputusan menyatakan bersalah atau lalai, dari Dinas Pendidikan masih tetap menerima TKD sesuai kinerja saat ini, meskipun hilang bulan September (pengakuan Suhem Ka PKBM-red). Kalau sudah ada Keputusan dari Dinas Pendidikan baru ditinjau TKD yang bersangkutan (Rodiyah-red),” kata Uripasih.

Dengan hilangnya blanko ijazah Paket C, Sihar, Ketua Umum LSM Gerakan Cinta Indonesia (Gracia) mengatakan, sangat memrihatinkan sebagai seorang Kepala PKBM yang seharusnya memahami peraturan yang tidak boleh dibawa ke rumah, apalagi blanko tersebut adalah merupakan dokumen negara yang benar-benar dijaga kerahasiaannya.

“Coba, sampai sekarang yang 44 orang tersebut yang berlatar belakang dari warga tidak mampu, tapi masih ada niat untuk sekolah, dengan harapan memperbaiki nasib, kalau memiliki ijazah sederajat SMA dapat mengangkat derajat hidupnya dengan harapan melalui ijazah SMA bisa di terima kerja di perusahaan sesuai kemampuannya,” kata Hisar.

Oleh karena itu, Hisar meminta Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta untuk menindak tegas Ka PKBM tersebut, dan memberikan sanksi berat karena membawa pulang ke rumah yang merupakan dokumen negara bahkan diberikan kepada orang lain untuk menulis data di ijazah tersebut.

“Lalu apa tugas Penilik atau Pengawas baik yang ada di Kecamatan maupun di Sudin Pendidikan, apakah tidak pernah melakukan stok opname terhadap blanko ijazah apakah ada di kantor atau tidak.

Seharusnya Kasudin Pendidikan memerintahkan anak buahnya untuk melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kepada semua PKBM yang ada di wilayahnya setelah Dinas Pendidikan mengirim blanko ijazah Paket A/Paket B/Paket C ke masing-masing PKBM ,” tegas Hisar. (Benz)

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *