JAKARTA, mediatransparancy.com – DLH Kota Langsa Hadiri RAKORNAS Pengelolaan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) 2024, Pengelolaan Sampah, Limbah, Bahan Berbahaya Dan Beracun (PSLB3) Jadi Fokus Utama
Pemerintah Kota Langsa melalui dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Langsa menghadiri rapat koordinasi nasional (RAKORNAS) pengelolaan sampah tahun 2024 Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di Grand Ballroom Hotel Kempinski, Jakarta pada hari Kamis (12-12-2024). Rapat koordinasi nasional (RAKORNAS) pengelolaan sampah tahun 2024 dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut, M.P.
Kegiatan rapat koordinasi nasional (RAKORNAS) pengelolaan sampah 2024 dihadiri oleh seluruh gubernur dan bupati/walikota seluruh indonesia pemerintah Kota Langsa diwakili oleh kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, H. Ade Putra Wijaya, ST. MT. dan Kabid Lingkungan Hidup, M. Jamil, S.Sos.I
Kepala Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Kota Langsa, Ade Putra Wijaya Siregar, S.T, M.T menyampaikan pada kegiatan rapat koordinasi nasional pengelolaan sampah, Menteri Lingkungan Hidup menekankan untuk melakukan penataan dan pengelolaan TPA, di mana TPA di daerah harus dikelola dengan metode lahan urug saniter atau sekurang-kurangnya lahan urug terkendali.
Pengelolaan sampah harus dilakukan mulai dari hulu sampai hilir. Di hulu mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, menguatkan peran bank sampah, TPS 3R, sehingga sampah yang masuk ke TPA itu murni hanya sampah residu dan pengelolaan sampah, Limbah, bahan berbahaya dan Beracun (PSLB3).
“Sedangkan penanganan di hilir, yaitu memaksimalkan pengangkutan sampah yang dapat menjangkau semua wilayah, membangun industrialiasasi pengelolaan sampah dan melakukan penertiban pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah secara terbuka (open burning),” kata Ade Putra Wijaya Siregar, S.T, M.M, jumat (13-12-2024). Dia
Lanjut Ade Putra Wijaya Siregar, S.T, M.T menyampaikan komitmen dinas lingkungan hidup Kota Langsa untuk menindaklanjuti hasil rakornas tersebut dan akan melaksanakan hasil RAKORNAS untuk kepentingan masyarakat Kota Langsa dan masyarakat Kota Langsa dalam upaya pengendalian lingkungan dan sampah yang bersih dan asri.