JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko tampaknya tak berdaya mengontrol Kusnadi selaku Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Utara.
Padahal, Pembantu Gubernur Anies Baswedan dalam menjalankan pemerintahan di DKI Jakarta itu mengaku sudah beberapa kali menghimbau Sudin CKTRP atau CITATA untuk dapat mengawasi dan menertibkan bangunan-bangunan bermasalah di wilayahnya agar sesuai ketentuan.
“Sudah saya disposisi ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) terkait (CITATA). Tadi juga sudah saya pertebal (perintah) lagi ke jajaran. Intinya, semua harus sesuai ketentuan,” tegas Sigit kepada mediatransparancy.com, Senin (18/11/2019) saat dihubungi via seluler.
Maraknya bangunan bermasalah di Jakarta Utara merupakan indikasi bahwa Kusnadi telah membangun dinastinya sendiri sehingga berani menghiraukan himbauan yang diberikan oleh Wali Kota yang dipilih Anies Baswedan tersebut.
Rekomtek Tak Diberikan
Contohnya, seperti 3 bangunan kos-kosan yang melanggar di wilayah Jakarta Utara belum dibongkar lantaran surat rekomendasi teknis (Rekomtek) dari CITATA belum diberikan kepada Satpol PP sebagai eksekutor pembongkaran.
Kejelasan Rekomtek itu pun ditegaskan oleh Kasie Trantibum Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Luasman Manihuruk, Rabu (4/3/2020), kepada mediatransparancy.com saat dikonfirmasi di ruangannya.
Luasman menyampaikan, surat Rekomtek itu belum diterima oleh pihaknya hingga saat ini. Sedangkan Rekomtek merupakan dasar Satpol PP untuk mengeksekusi (membongkar) ketiga bangunan tersebut.
Baca juga: Bangunan Kos 70 Pintu Tak Miliki IMB, Luput dari Pengawasan Pemkot Jakut
“Sudah kami cek sesuai alamatnya, untuk ketiga bangunan itu belum kami terima Rekomteknya,” tegas Luasman.
Perlu diketahui, pelanggaran pada ketiga bangunan itu sudah sangat fatal. Kini, 2 bangunan tersebut sudah berpenghuni dan sisanya masih dikerjakan namun sudah 100 persen pengerjaan.
3 bangunan besar yang dijadikan kos-kosan di Kecamatan Penjaringan tersebut berlokasi di Jalan Swadaya Kapuk Muara (38 kamar), Jalan Raya Teluk Gong-bekas Diskotik Bonansa (30 kamar) dan di RT 05 RW 05 Jalan Kapuk Muara (35 kamar).
Membangkang, Kusnadi Layak Dicopot
Melihat kondisi itu, Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA) Hisar Sihotang berpendapat, Gubernur Anies Baswedan harus segera mencopot Kusnadi sebagai Kasudin CITATA karena dinilai tidak becus menjalankan fungsinya dan tidak manut kepada Wali Kota.
“Kusnadi layak dicopot dari jabatannya karena tidak manut sama Wali Kota dan tidak becus kerja. Mudah saja kita nilai, buktinya masih marak bangunan bermasalah. Penindakannya pun tidak sesuai SOP (standar operasional), masa sampai sekarang rekomteknya tidak diterima Satpol PP,” tegas Hisar, Jumat (6/3/2020) di Jakarta.
Hisar menambahkan, sikap CITATA dalam merespon himbauan Wali Kota juga merupakan bentuk pembangkangan kepada Gubernur DKI Jakarta.
Baca juga: Disegel Petugas Citata, Ketua RW ‘Backup’ Lapangan Futsal tanpa IMB ??
“Dengan sikapnya itu, tentu ada yang diuntungkan dan dirugikan. Kalau yang dirugikan pasti pemerintah dan masyarakat karena berkaitan dengan retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). PAD itu digunakan juga buat gajinya Kasudin CITATA. Sebulan saja bisa dihitung gajinya, mulai gaji pokok, tunjangan anak dan istri, belum lagi ditambah tunjangan kinerja (TKD) sekelas Kasudin,” ujarnya.
Mengenai siapa yang diuntungkan atas kondisi tersebut, Hisar berpendapat masyarakat ataupun pejabat bersangkutan sudah bisa menilai sendiri. Apakah oknum atau pengusahanya atau bisa kedua-duanya ??
Penulis: MT1