banner 728x250

Kayu IIegal Di Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau

judul gambar

Pelalawan, MediaTransparancy.com – Pemain kayu illegal dasar 4 (Empat) di sungai Kundur Desa Kusuma Kecamatan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan, Riau sama sekali tidak tersentuh hukum dan seolah-olah baik pemain kayu ilegal juga penadahnya terkesan kebal hukum. Jumat (17/02/2023).

Pantauan awak media ini, kayu dasar 4 dari hulu di tarik mengunakan sampan tradisional (pompong) dan ada juga kayu dari hilir.

judul gambar

Kayu-kayu tersebut dikumpulkan dekat jembatan Kundur dan disembunyikan dengan cara menenggelamkan ke dalam sungai. Hal ini dilakukan untuk mengelabui petugas.

Menjelang malam tiba, kayu yang disembunyikan dalam air di angkat kembali ke darat dan diangkut pakai mobil L 300 selanjutnya kayu-kayu tersebut langsung dijual ke penadah.

Setelah awak media mengikuti mobil pembawa kayu sekitar 1 kubik, ternyata kayu tersebut di bawa ke salah satu rumah warga (penadah) yang ada di Desa Betung yaitu rumah Rustam.

Di kegelapan malam, ketika awak media menemui sang sopir, sang sopir mengatakan bahwa kayu tersebut dimuat dari jembatan Kundur. “Saya hanya sebatas melangsir saja dan baru sekali ini saya lakukan”. Padahal, baik di halaman dan di belakang rumah Rustam, kayu dasar 4 sudah menumpuk kisaran puluhan kubik.

Awak media sempat mempertanyakan ke penadah kayu ilegal (Rustam). Dari mana asal kayu, dengan memberi jawaban singkat, Rustam menjawab saya cuma membeli kayu dengan harga perkubiknya Rp 2.000.000,00 (Dua Juta Rupiah). Ketika dikonfirmasi kepada pihak berwajib yaitu Kapolsek Pangkalan Kuras, Kompol Alwis Saldi melalui nomor whatsaap dengan nomor 0812-7xxx-326 tidak bersedia memberikan jawaban sampai berita ini di muat.

Penulis: DAMILUSEditor: Redaksi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *