JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Warga RW 05, Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut) merasa kecewa oleh Pemerintah DKI Jakarta yang tidak tanggap dan lamban dalam merespon aspirasi warga.
Pasalnya, kegiatan salah satu tempat usaha industri percetakan yang berada di Kawasan Perumahan Villa Kapuk Mas Selatan, RW 07/RW 05, Kelurahan Kapuk Muara, yakni PT Indo Right Pack (IRP) tidak kunjung ditindak.
Oleh sebab itu, warga akan meminta bantuan kepada Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) untuk menutup pabrik tersebut.
Baca juga: Warga Keluhkan Maraknya Tempat Usaha Tak Sesuai Zonasi di RW 05 Kapuk Muara
“Ini kan sudah diketahui oleh Pemprov DKI, tapi kok tidak ditindak-tindak? Apakah begini cara Pemprov DKI melayani masyarakat?,” keluh Ayung selaku warga setempat.
Ayung mengatakan, masalah ini sudah dirapatkan bersama dengan pihak kelurahan, kecamatan, pengusaha dan warga. Hasilnya, diketahui tempat usaha itu tidak memiliki izin usaha, tak sesuai zonasi dan kegiatannya membuat warga tidak nyaman.
“Rapat terakhir juga tidak menemukan solusi, bahkan pengusaha tetap tidak mau pindah. Artinya kan dia (pengusaha) merasa sudah hebat, berani melawan kebijakan pemerintah,” ujar Ayung.
Ayung mengungkapkan, rapat terakhir itu disarankan oleh pihak Satpol PP DKI dan Sekretaris Kelurahan, Saud Manik, yang meminta agar membuat kesepakatan bersama antara warga dan pengusaha.
“Saya pun merasa aneh kok harus ada kesepakatan bersama. Dia (pengusaha) kan sudah jelas melanggar, lalu kami minta agar ditutup karena membuat warga resah, itu saja,” imbuhnya.
Menanggapi keluhan warganya, sikap dari Sutari selaku Ketua RW 05 mengatakan akan bersikap sesuai ketentuan yang ada.
Ketua Distrik Jakarta Utara LSM GMBI, Sigit Priatna Putra menegaskan, pihaknya akan kawal setiap laporan dan permintaan bantuan dari setiap warga, termasuk permintaan warga RW 05.
Baca juga Tak Sesuai Zonasi dan Berisik, Warga RW 05 Minta PT IRP Secepatnya ‘Angkat Kaki’
“Kami sudah kirim surat kepada pihak PT IRP untuk audiensi 2 minggu lalu, kami masih menunggu balasannya. Bila tidak ada jawaban, terpaksa kami akan bertindak sesuai tugas dan fungsi kami,” tegas Sigit kepada mediatransparancy.com. Sabtu (28/9/2019), di Kantor LSM GMBI Distrik Jakarta Utara.
Sigit berpendapat, wajar saja bila warga kecewa kepada Pemprov DKI Jakarta, karena aspirasinya tidak direspon cepat. Seharusnya Pemprov DKI atau Pemkot Jakut segera menutup pabrik tersebut, kan sudah jelas pelanggarannya.
“Minggu depan kami akan segel sendiri pabrik itu. Sudah melanggar, melawan lagi,” pungkasnya.
Penulis: Hasanudin/MT1