banner 728x250

Kejari Aceh Timur Lakukan Pemusnahan Narkotika Dan Senpi

judul gambar

Transparancy Aceh Timur – Kejaksaan negeri Idi pada hari Selasa, (10/12/2024) pagi, melakukan Pemusnahan Barang Bukti Yang Sudah Berkekuatan Hukum Tetap Perkara Tindak Pidana Umum Dan Pidana Khusus Pada Periode Ke – 3 Tahun 2024.

Adapun Barang Bukti (BB) yang dimusnahkan diantaranya; Narkotika (dari hasil penyisihan) sebanyak 49 perkara yang terdiri dari; Narkotika jenis sabu 2.126,74 gram dan Narkotika jenis ganja 44,010 gram.

judul gambar

Selanjutnya 12 Perkara dan Orang dan Harta Benda (OHARDA) sebanyak 8 (delapan) perkara, diantaranya; 2 (dua) buah senjata api rakitan dan 6 (enam) buah senjata tajam. Kemudian kosmetik tidak BPOM sebanyak 2145 (dua ribu seratus empat puluh lima) pcs.

Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender sedangkan ganja dan kosmetik dimusnahkan dengan cara dibakar.

Sementara itu, barang bukti perkara tindak pidana umum lainnya (TPUL) seperti handphone dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu dan senjata api serta senjata tajam pemusnahannya dengan cara dipotong dengan menggunakan mesin pemotong besi.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan perwujudan dari tugas Institusi Kejaksaan sebagai eksekutor dalam proses peradilan pidana, yang mana eksekusi terhadap barang bukti tersebut tergantung pada masing-masing amar putusan, ada yang dikembalikan kepada korban, ada yang dirampas negara untuk dilelang, atau dimusnahkan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Idi Rayeuk Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutan.

Menurutnya, tujuan pemusnahan barang bukti tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ini adalah bentuk komitmen dan tanggung jawab kejaksaan kepada masyarakat dalam penegakan hukum.

“Ini bentuk komitmen dan tanggung jawab Kejaksaan dalam hal ini Kejaksaan Negeri Aceh Timur ke masyarakat dalam penegakan hukum.” Terang Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur Dr. Lukman Hakim, S.H., M.H.

(SR)

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *