banner 728x250

Kejari Jakut Laksanakan Sidang Sesuai Aturan Pemerintah Pusat New Normal Covid-19

judul gambar

JAKARTA, MEDIA TRANSPARANCY – Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) selalu siap menyidangkan berkas perkara walau Pandemi Corona Virus Desease Nineteen (Covid-19) belum berakhir.

Penyebaran Covid-19 yang tidak dapat di prediksi akan kapan habisnya hingga Pemerintah pusat membuat kebijakan New Normal, sementara penuntutan suatu berkas perkara sesuai undang undang harus dilaksanakan. Kondisi persidangan yang sulit karena di lakukan melalui video conference, namun tidak menyurutkan kinerja aparat penuntutan dalam menuntaskan persidangan berkas perkara supaya mempunyai kepastian hukum. Hal itu di sampaikan Kepala Kejari Jakut, I Made Sudarmawan, melalui Kepala Seksi Pidana Umum, Satria Irawan.

judul gambar

Menurut Satria Irawan, konsekwensi penegakan hukum tetap terlaksana walau bergumul dengan Corona Virus-19. Saat ini Pemerintah pusat telah membuat kebijakan New Normal, setelah kebijakan stay at home atau work from home dan pembatasan sosial berskala besar untuk mencegah penyebaran Covid-19 tersebut.

Pada prinsipnya kami jajaran Adhyaksa tetap berpedoman terhadap aturan pemerintah dengan menjalankan protokol kesehatan. Menggunakan Masker, Cuci tangan dan selalu jaga jarak Physical Distancing.
“Kita berharap seluruh masyarakat menjalankan aturan pemerintah itu demi keselamatan dan kesehatan bersama”, ucapnya 27/05.

Menyikapi penegakan hukum disaat Pandemi Covid-19, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menyampaikan makna New Normal kebijakan pemerintah yakni :

1. New Normal adalah kebijakan membuka kembali aktivitas ekonomi, sosial dan kegiatan publik secara terbatas dengan menggunakan standar kesehatan yang sebelum Pandemi tidak ada.

2. New Normal adalah upaya menyelamatkan hidup warga dan menjaga agar negara tetap bisa berdaya menjalankan fungsi fungsinya.

3. New Normal merupakan tahapan baru setelah kebijakan stay at home atau work from home atau pembatasan sosial diberlakukan untuk mencegah penyebaran masif wabah Covid-19. New Normal utamanya agar warga yang memerlukan aktivitas luar rumah dapat bekerja dengan menggunakan standar kesehatan yang ditetapkan pemerintah, bukan sekedar bebas bergerombol keluyuran.

4. New Normal diberlakukan karena tidak mungkin warga terus menerus bersembunyi di rumah tanpa kepastian. Tidak mungkin seluruh aktivitas ekonomi berhenti yang berpotensi menyebabkan kebangkrutan total, PHK massal dan kekacauan sosial.

5. New Normal ditujukan agar negara tetap mampu menjalankan fungsinya sesuai konstitusi. Harap diingat bahwa pemasukan negara berasal dari pajak dan penerimaan negara lainnya. Jika aktivitas ekonomi terus berhenti total maka negara tidak punya pemasukan, akibatnya negara juga tidak bisa mengurus rakyatnya.

6. New Normal diberlakukan dengan kesadaran penuh bahwa, wabah masih ada disekitar kita. Untuk itu aktivitas ekonomi dan publik diperbolehkan dengan syarat menggunakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

7. Jika New Norma tidak dilakukan maka dampak sosial ekonominya tidak akan bisa tertahankan. Kebangkrutan korporasi, selanjutnya ekonomi akan membawa efek domino kebangkrutan negara.

8. Jika anda tidak setuju dengan New Normal, silakan tetap tinggal di rumah. Sebab banyak masyarakat harus keluar rumah untuk bisa menghidupi keluarganya. Tidak semua bisa bertahan selama berbulan bulan tetap bisa menghidupi keluarganya.

9. Untuk memastikan New Normal bisa berjalan baik maka pemerintah harus melakukan upaya yang sistematis, terkordinasi dan konsisten dalam melakukan pengawasan publik dan law enforcement. Termasuk memperbesar kapasitas sektor kesehatan untuk mengantisipasi lonjakan penderita Covid-19.

10. Pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi memastikan pemeriksaan kesehatan. Tersedianya sarana perawatan dan peralatan medis untuk melindungi warga yang paling rentan melalui penyiapan pengamanan sosial yang tepat sasaran perlindungan kesehatan.

“Berhentilah menjadi provokator dan menyebarkan energi negatif yang tidak bermanfaat”,ujarnya melalui WhatsApp nya.

Penulis : P.Sianturi
judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *