banner 728x250

Kejari Pandeglang Didesak Tangani Pungli PKH & BPNT Berkedok Berbagi Sukarela di Desa Padamulya

judul gambar

PANDEGLANG, MediaTransparancy.com – Tindakan tegas dan pengusutan tuntas harus dilakukan terhadap kasus Pungutan liar (Pungli) kepada penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Pandeglang, Banten.

Hal itu diungkapkan Hadi Isron dari Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Sabtu (8/3/25).

judul gambar

“Berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019, penerima manfaat bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, masyarakat miskin, kelompok tidak mampu atau penyandang disabilitas,” jelasnya.

Dikatakan Hadi Pungli berkedok berbagi sukarela yang terjadi di Desa Padamulya adalah rekayasa untuk melegalkan pungli tersebut. Apabila itu dikerjakan jelas melanggar Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 73/HUK/2024 tentang penetapan data peserta bansos.

“Menurut saya surat pernyataan berbagi sukarela kepada masyarakat yang tidak mendapatkan itu hanya rekayasa semata, untuk memperlancar Pungli Bansos yang diduga sudah dilestarikan di Desa Padamulya,” kata Hadi.

Pungli PKH dan BPNT di Desa Padamulya diduga sudah dilestarikan bertahun-tahun di setiap pencairan, oleh karena itu, Hadi mendesak agar Kejaksaan Negeri Pandeglang kali ini tidak menutup mata pada kasus Pungli PKH dan BPNT di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana.

“Kami meminta Kepada Kejari Pandeglang untuk tidak menutup mata, kalau Pungli di Desa Padamulya di usut atau didalami pada setiap pencairan bertahun-tahun kemungkinan ratusan juta hasil pungli tersebut,” tandasnya.

Berdasarkan informasi kata Hadi, kutipan pungli Bansos di tahap 1 tahun 2025 bervariasi sekitar Rp. 150 ribu – Rp. 450 ribu terhadap 75 Keluarga Penerima manfaat (KPM) Bansos PKH dan BPNT yang berasal dari Kampung Cibeunying Desa Padamulya, hasil pungli ditaksir capai 13,5 juta rupiah.

“Pungli dari 75 penerima manfaat (PM) satu rukun wilayah (RW) mencapai 13,5 juta rupiah, dalam satu tahap ditambah PM di RW lainnya. Apabila hal itu dikerjakan (Pungli-red) bertahun-tahun sudah berapa ratus juta rupiah?” tanya Hadi.

Terlebih kata Hadi, apabila pungli PKH dan BPNT di Desa Padamulya terjadi akibat adanya keterlibatan atau perintah Kades Padamulya, ujar Hadi, Kejari Pandeglang agar segera turun untuk menggali kasus pungli bansos tersebut.

“Pungli bansos merupakan perbuatan korupsi, dan itu harus di cegah serta diberantas, agar Pungli yang telah dilestarikan tak terulang lagi, dan regulasi penyaluran bansos harus sesuai dan tepat sasaran,” tegasnya.

Hadi juga meminta kepada Kejari Pandeglang, selain pungli, Kejari juga diminta mendalami kasus yang lain terutama berkaitan dengan penerima manfaat yang tidak terdeteksi atau tidak ada di desa tersebut tapi dananya tetap disalurkan oleh PT POS Indonesia.

“Saya curiga ada dugaan pemanfaatan Barcode KPM Bansos yang diduga tidak terdeksi tapi tetap dicairkan atau disalurkan, artinya ada dugaan penerima manfaat fiktif,” tukasnya.

Hadi juga melanjutkan konfirmasi dari pengakuan Rusdi selaku perangkat desa. Dia menyebutkan jumlah penerima manfaat Bansos PKH dan BPNT di Desa Padamulya 387 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) 100 persen tersalurkan.

“PT POS Indonesia menyalurkan 100 persen terhadap KPM PKH dan BPNT di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana, Pandeglang,” singkat Rusdi.

Ketua DPC MOI Pandeglang juga melakukan wawancara dengan Juman selaku Kades Padamulya. Saat dikonfirmasi, Juman mengamini bahwa kutipan terhadap KPM PKH dan BPNT di desanya terjadi.

“Nominalnya variatif ada 20 persen dan 25 persen dari jumlah dana didapat oleh penerima manfaat,” ujar Kades soal persentase kutipan tergantung kebutuhan masing-masing kampung yang ada di Desa Padamulya, Kecamatan Angsana. Kutipan itu menindaklanjuti aspirasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padamulya.

“Kutipan dana PKH itu dari aspirasi BPD, kita musyawarah, misalnya di Kp. Corodok 20 persen, sehingga saya (Kades-red) menginstruksikan ke LKD (RT / RW) untuk menindaklanjuti kutipan dana bansos tesebut,” dalilnya.

Hadi juga menanyakan soal keberadaan notulen hasil musyawarah antara BPD dengan Kades Padamulya, Kades itu malah terkesan bingung. Bahkan parahnya dirinya juga sadar bahwa kutipan itu menyalahi aturan Kemensos.

“Kalau soal notulen mungkin ada karena ini aspirasi masyarakat melalui BPD yang disampaikan ke Kades Padamulya,” kata Juman.

Bahkan Kades Juman juga mengklaim dirinya, tidak merasakan, atau mendapatkan dana bansos PKH dan BPNT sepespun dari hasil kutipan pungli tersebut. “Saya demi Allah, saya tidak sepeserpun menerima kutipan dana bansos tersebut,” pungkasnya.

Penulis: HI

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *