TRANSPARANSI, PIDIE – Kejaksaan Negeri Pidie kembali melanjutkan proses hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Gampong Sukajaya Tahun Anggaran 2019.
Sidang lanjutan tersebut digelar sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum terhadap penggunaan keuangan desa yang tidak sesuai ketentuan, Kamis, 24 April 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Penuntut Umum bersama Jaksa Fungsional, Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., kembali menghadirkan saksi guna menguatkan pembuktian dalam persidangan.
Kehadiran saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan serta mendukung dakwaan yang telah dibacakan oleh Penuntut Umum.
Kejaksaan Negeri Pidie secara konsisten menunjukkan keseriusannya dalam menangani perkara korupsi di wilayah hukumnya. Proses persidangan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum, tetapi juga sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar ke depan dapat lebih tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat.