Penyerahan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang telah mengungkap kedalaman konflik antara ormas di Kecamatan Pancurbatu, yang merenggut korban jiwa dan menimbulkan kekhawatiran akan keamanan masyarakat. Kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan Godol juga membuka tabir atas keberadaan premanisme, perjudian, dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Medan telah menyerahkan tersangka Edi Suranta Gurusinga alias Godol ke Kejaksaan Negeri Deliserdang pada Rabu, 3 April 2024. Penyerahan tersebut terkait dengan kasus kepemilikan senjata api yang melibatkan Godol, yang juga merupakan dalang dari konflik antara ormas PKN dan IPK di Kecamatan Pancurbatu.
Sebelumnya, konflik antara ormas IPK dan PKN telah memakan korban dari kedua belah pihak dalam bentrokan yang terjadi, termasuk penganiayaan dan pelemparan mobil truk PT Key-key yang dilakukan oleh kedua belah pihak.
Godol dan 20 orang lainnya ditangkap di lokasi yang juga digunakan untuk kegiatan perjudian dan penyalahgunaan narkoba. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita senjata api milik Godol dan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk senjata tajam, mesin judi ikan-ikan, dan alat perjudian dadu putar.
Saat ini, proses hukum terhadap Godol menunggu tahap persidangan. Polrestabes Medan menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dalam menindak aksi premanisme yang terkait dengan kegiatan perjudian dan narkoba. Polisi menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam kegiatan tersebut, sesuai perintah Kapolda.