banner 728x250

KETIDAKPATUHAN MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TERHADAP PENETAPAN PTUN JAKARTA NOMOR : 24/G/2018 /PTUN. JKT, TERTANGGAL 19 MARET 2018

judul gambar

JAKARTA, MEDIATRANSPARANCY.COM – Teguran PTUN kepada Kemenkumham Pelaksanaan Putusan PTUN tentang Pencabutan SK 01 Kemenkumham tanggal 26 Juni 2018 dan Dampak terhadap Partai Hanura. Mengundang Redaksi Media dan wartawan Konferensi Pers, Senin (13/8/2018) Ballroom, Kantor Advokat ADI WARMAN, Gedung Grand Slipi Tower Jakarta Barat.

I. Pencaleqkan Oso-Herry Lontung terancam Diskualifikasi, Advokat H. Adi Warman, SH, MH, MBA,  melalui suratnya bernomor :171/AW/VIII/2018, tertanggal,  13 Agustus 2018, kepada Presiden Joko Widodo, menjelaskan mengenai diterbitkannya Surat Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta nomor: W2-TUN1. 2563/HK.06/VIII/2018, tanggal 9 Agustus 2018, perihal Pengawasan Penundaan Pelaksanaan Objek sengketa yang ditujukan kepada Mentri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia, serta ketidak patuhan Menkumham RI, terhadap hukum(In casu Penetapan Pengadilan Tata usaha Negara nomor :24/G/2018 /PTUN. JKT, tertanggal 19 Maret 2018) dengan dasar Hukum :

judul gambar

Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara Nomer Register 24/G/2018 /PTUN. JKT, Tertanggal 25 Januari 2018) antara Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura hasil Musyawarah Luar biasa (Munaslub) II Tahun 2018 /Pengguna, Melawan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia / Tetgugat dan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (DPP Partai Hanura) Tetgugat II Intervensi, oleh Oesman Sapta Odang sebagian Ketua Umum dan Herry Lontung siregar /Tergugat II Intervensi, telah mengeluarkan Penetapan nomor : 24/G/2018 /TUN. JKT pada tanggal 19 Maret 2018 dengan amar :                       Menetapkan ;

  1. Mengabulkan permohonan Penundaan Pelaksanaan Objek sengketa yang dimohonkan oleh Penggugat.
  2. Mewajibkan Tergugat (Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia) untuk menunda pelaksanaan keputusan nomor : M. HH-01.AH.11.01 tahun 2018 tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat masa Bhakti 2015-2020 tertanggal 17 Januari 2018 selama pemeriksaan sampai putusan Perkara memiliki kekuatan hukum tetap kecuali ada penetapan lain dikemudian hari yang mencabutnya.
  3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta untuk memberitahukan berlakunya penetapan ini kepada pihak pihak yang bersengketa. 4. Menunda pembebanan biaya perkara yang timbul akibat penetapan ini sampai putusan akhir.

II. Pada Tanggal, 26 Juni 2018, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang memeriksa dan mengadili perkara quo menguatkan Penetapan Penundaan sebagaimana dengan mengeluarkan Putusan Pokok Perkara Nomor : 24/G /2018 /TUN.JKT dengan amar yaitu ;
MENGADILI
Kepada Presiden Joko Widodo, H. Adi Warman, SH, MH, MBA, yang juga wakil ketua umum perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) itu menjelaskan, sifat dari putusan/penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara berlaku ‘ASAS ERGA OMNES’, yang artinya putusan/penetapan Pengadilan Tata usaha Negara Jakarta tersebut tidak hanya mengikat bagi para pihak yang berperkara tapi juga mengikat bagi siapa saja seperti Presiden Republik Indonesia beserta para menterinya Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD diseluruh Indonesia, Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU RI) beserta Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi seluruh Indonesia.
Dikatakanya pada tanggal, 29 juni 2018 Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Republik Indonesia/Tergugat melaksanakan Penundaan Pelaksanaan Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mengakibatkan timbulnya kerugian hak hak Konstitusi para kader Partai Hanura hasil Munaslub II tahun 2018.

Maka pengajuan calon anggota Legislatif dan mengusung atau mendukung calon Presiden dan calon wakil Presiden pada pemilu tahun 2019 yang dilakukan oleh DPP Partai Hanura pimpinan Oesman Sapta Odang – Herry Lontung Siregar format Cacat Hukum dan mencederai Pelaksanaan Demokrasi di Republik Indonesia.

Reporter: Ine Sri Rahayu 
Editor : Hisar Sihotang 

 

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *