Jakarta, Mediatransparancy.com – Juru bicara Divisi Humas Polri, Kombes Rikwanto memberikan keterangan pemeriksaan saat ini kepada Ahok sudah selesai, ada 40 pertanyaan dari pemeriksaan sebelumnya. Berkaitan dengan apa yang Beliau lakukan di Pulau Seribu yaitu program pengembangan perikanan yang akan dilaksanakan warga Pulau Seribu.
Dalam kunjungan pada tanggal 27 September ke Kepulauan Seribu, Ahok menegaskan dirinya hanya mensosialisasikan program pengembangan perikanan yang dapat membawa banyak manfaat terhadap warga.
“Dalam prosesnya Beliau menyampaikan hal-hal bagaimana memajukan warga setempat untuk mendapat keuntungan dan bisa umrah dan lain-lain kalau program pengembangan perikanan berhasil,” imbuh Rikwanto.
Namun pernyataan Ahok di depan warga kini masuk ke proses hukum karena laporan sejumlah orang berdasarkan video yang diunggah Buni Yani. Buni Yani dipastikan akan diperiksa polisi terkait laporan terhadap Ahok ini.
“Ada beberapa kata yang memang terucap dan disunting oleh seseorang dijadikan viral. Yang terakhir seolah-olah menjadi penistaan agama dan jadi masalah bagi umat Islam. Jadi penyidik melihat, memeriksa secara lengkap komprehensif maksud dan tujuan dilaksanakan kunjungan di Pulau Seribu,” tegas Rikwanto, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).
Total 40 pertanyaan yang sudah diajukan penyelidik kepada Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam 2 kali pemeriksaan. Ahok memberi penjelasan mengenai kegiatannya di Pulau Seribu termasuk kalimat soal Surat Al Maidah 51 yang dilaporkan ke polisi.
Penulis : Chris Muryat