banner 728x250

Kontraktor ‘Nyuri’ Listrik Saat Bekerja, Kasudin PRKP Jaksel Cuek

judul gambar

JAKARTA, MediaTransparancy.com – Tindakan kontraktor pekerjaan saluran di Jalan Subur Raya, Menteng Atas, Jakarta Selatan milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga mencuri listrik pada saat melakukan pengeboran terus menuai kritikan.

Salah seorang warga sekitar lokasi proyek, Tarkan, yang dimintai komentarnya berujar, bahwa kontraktor pelaksana kegiatan tersebut sangat amatiran.

judul gambar

“Kontraktornya amatiran, tidak profesional. Seharusnya mereka menggunakan genset, bukan mencuri harta negara,” ujarnya.

Dikatakannya, bahwa yang paling bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan tersebut adalah pengawas.

“Pengawasnya juga sepertinya tidak ada mutu, sehingga hasil pekerjaannya seperti itu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasudin PRKP Jaksel, Imam Bahri yang dikonfirmasi terkait adanya kontraktor yang mengerjakan proyek saluran milik unit kerja yang dipimpinnya justru memilih cuek.

Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa adanya pencurian listrik dalam pelaksanaan pekerjaan saluran yang dilakukan kontraktor pelaksana adalah akibat ketidakmampuan Sudin PRKP Jaksel dalam melakukan pengawasan.

“Ada beberapa yang menjadi penyebab terjadinya pencurian listrik oleh kontraktor pelaksana kegiatan Sudin PRKP Jaksel. Pertama, Kasudin PRKP Jaksel bersama perangkatnya tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan secara baik dan benar. Kedua, mereka bersekongkol,” katanya.

Dikatakan Hisar, jika Sudin PRKP Jaksel melakukan pengawasan dengan baik dan benar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, hasilnya jelas akan baik.

“Logikanya sangat sederhana. Jika pengawas orientasinya korup, hasilnya tidak akan ada yang benar. Anak TK pun tau itu. Intinya pengawasannya tidak becus, pejabatnya tidak becus,” paparnya.

Ketika ditanya terkait sikap diam yang dipertontonkan Kasudin PRKP Jaksel ketika dikonfirmasi, Hisar menyebut, bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik sampai saat ini masih berlaku.

“UU KIP sampai saat ini masih berlaku, tapi Kasudin PRKP Jaksel tidak menghargainya. Bagaimana mau benar bekerja kalau tidak mentaati aturan,” bebernya.

Untuk menghindari adanya kejadian serupa dalam pelaksanaan kegiatan di Pemprov DKI Jakarta, Hisar mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi kinerja Kasudin PRKP Jaksel beserta jajarannya.

“Mereka tidak mampu melakukan kontrol terhadap pekerjaan yang mereka rencanakan sendiri, mereka anggarkan sendiri. Selain itu, tidak mentaati UU, jadi sebaiknya dicopot dari jabatannya,” imbuhnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *