JAKARTA, MediaTransparancy.com – Tindakan kontraktor pekerjaan saluran di Jalan Subur Raya, Menteng Atas, Jakarta Selatan milik Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Sudin PRKP) Kota Administrasi Jakarta Selatan yang diduga mencuri listrik pada saat melakukan pengeboran terus menuai kritikan.
Anggota DPRD DKI Jakarta Komisi D dari Fraksi Nasdem, Muhammad Idris yang dimintai komentarnya berujar, bahwa tindakan tersebut melanggar aturan.
“Hal tersebut merupkan sebuah pelanggaran, dan tidak bisa dibiarkan, wajib untuk dilakukan tindakan,” ujarnya.
Dikatakannya, semua teknis pelaksanaan pekerjaan tersebut telah terakomodir sesuai dengan kontrak yang telah disepakati bersama.
“Tidak mungkin dalam kontrak tertuang kontraktor harus melakukan pencurian listrik dalam bekerja, itu saya pastikan,” ungkapnya.
Dikatakannya, jika dalam pelaksanaan kerja terjadi sesuatu hal yang menyimpang dari kontrak, hal tersebut terjadi akibat lemahnya pengawasn.
“Muaranya ada sama pengawasan. Jika Sudin PRKP Jaksel melakukan pengawasan dengan baik, pencurian itu tidak mungkin terjadi, kecuali mereka bersekongkol untuk mencuri,” sebutnya.
Sementara itu, Kasudin PRKP Jaksel, Imam yang dikonfirmasi kembali mempertontonkan sikap cueknya.
Sementara itu, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang yang dimintai komentarnya berujar, bahwa adanya pencurian listrik dalam pelaksanaan pekerjaan saluran yang dilakukan kontraktor pelaksana adalah akibat ketidakmampuan Sudin PRKP Jaksel dalam melakukan pengawasan.
“Penyebab terjadinya pencurian listrik oleh kontraktor akibat Kasudin PRKP Jaksel tidak mampu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang mereka laksanakan,” katanya.
Disampaikannya, jika Sudin PRKP Jaksel melakukan pengawasan dengan baik dan benar dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, hasilnya jelas akan baik.
“Logikanya sangat sederhana. Jika pengawas orientasinya korup, hasilnya tidak akan ada yang benar. Anak TK pun tau itu. Intinya pengawasannya tidak becus, pejabatnya tidak becus,” paparnya.
Ketika ditanya terkait sikap diam yang dipertontonkan Kasudin PRKP Jaksel ketika dikonfirmasi, Hisar menyebut, bahwa UU Keterbukaan Informasi Publik sampai saat ini masih berlaku.
“UU KIP sampai saat ini masih berlaku, tapi Kasudin PRKP Jaksel tidak menghargainya. Bagaimana mau benar bekerja kalau tidak mentaati aturan,” bebernya.
Untuk menghindari adanya kejadian serupa dalam pelaksanaan kegiatan di Pemprov DKI Jakarta, Hisar mendesak Pj Gubernur DKI untuk melakukan evaluasi kinerja Kasudin PRKP Jaksel beserta jajarannya.
“Mereka tidak mampu melakukan kontrol terhadap pekerjaan yang mereka rencanakan sendiri, mereka anggarkan sendiri. Selain itu, tidak mentaati UU. Jika ingin pelaksanaan ekerjaan saluran di Jaksel ingin lebih baik ke depan, solusi pertama salah copot Kasudin PRKP Jaksel,” imbuhnya.
Penulis: Redaksi