banner 728x250

Kontraktor Proyek Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Tamanjaya Diduga Gunakan Tanah Hasil Tambang Illegal, Kadis PUPR Banten Cuek

judul gambar

BANTEN, MediaTransparancy.com – Pada tahun anggaran 2024 ini Pemprov Banten mengalokasikan anggaran sekitar Rp 87,8 miliar untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Tamanjaya yang dikerjakan PT Ris Putra Delta.

Data yang diperoleh MediaTransparancy.com, bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kontraktor pelaksana diduga menggunakan material tanah urugan yang bersumber dari galian illegal.

judul gambar

Tidak hanya itu, dalam proses pengerjaan Tembok Penyanggah Tanah (TPT) kontraktor juga diduga tidak memperhatikan mutu pelaksanaan kegiatan alias terkesan asal jadi.

Atas permasalahan tersebut, MediaTransparancy.com mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten, Ir. Arlan Marzan, ST, MT memilih cuek dan tidak mau tau.

Menanggapi dugaan terjadinya pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan Dinas PUPR Provinsi Banten, yakni Pembangunan Ruas Jalan Sumur – Tamanjaya, Sekjen LSM Gerakan Cinta Indonesia (LSM GRACIA), Hisar Sihotang menyebutkan, bahwa kontraktor pelaksana kegiatan dalam hal ini melanggar UU Minerba.

“Ini jelas pelanggaran UU
UU Mineral dan Batubara ( Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 karena penggunaan material yang bersumber dari tambang illegal,” ujarnya.

Hisar menyebut, bahwa pihaknya mencium aroma ketidakberesan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Ada dugaan upaya persekongkolan jahat yang dilakukan oleh berbagai pihak, yakni Dinas PUPR Provinsi Banten, Konsultan Pengawas dan juga kontraktor sehingga pelaksanaan kegiatan tersebut luput dari pengawasan,” ungkapnya.

Dikatakannya, jika dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dilakukan pengawasan secara baik dan benar, hasilnya pasti baik.

“Apabila dilakukan pengawasan dengan baik dan benar, hasilnya pasti baik. Namun jika pengawasannya acakadul dan berorientasi korup, hasilnya pasti amburadul,” sebutnya.

Untuk memperoleh hasil yang maksimal serta tidak menimbulkan adanya kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, pihaknya mendorong aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

“Sebelum terjadi pelanggran konstruksi yang lebih parah, kita mendesak aparat hukum untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh,” katanya.

Selain itu, Hisar juga mendesak Pj Gubernur Banten, Al Muktabar untuk melakukan evaluasi terhadap jabatan Kadis PUPR Provinsi Banten atas sikap diam dan cueknya terhadap pelnggaran pelaksanaan pekerjaan tersebut.

“Anggaran untuk pelaksanaan kegiatan tersebut bersumber dari uang rakyat, bukan uang pribadi Arlan Marzan, yang notabene adalah ASN. Sampai saat ini UU Keterbukaan Informasi Publik masih berlaku dan wajib dipatuhi oleh seluruh ASN di republik ini, namun Arlan Marzan abai, sebaiknya dicopot dari jabatannya,” paparnya.

Penulis: Redaksi

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *