MEDIA TRANSPARANCY – Kinerja Sudin Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Utara patut dipertanyakan.
Pasalnya, terhadap bangunan-bangunan yang sudah jelas melanggar dibiarkan saja tanpa ada penindakan.
Seperti bangunan kos-kosan di Jalan Teluk Gong Raya, yang sudah melanggar Perda 7 tahun 2010 yang berdiri tanpa memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pantauan di lokasi, jumlah kos-kosan yang dibangun di bangunan 4 lantai bekas diskotik bonansa tersebut berjumlah sekitar 30 pintu.
Pada bangunan kos, saat ini pintu masuk depan bangunan ditutup permanen dengan beton, dan para pekerja juga masuk dari pintu samping bangunan yang berbeda.
Dari informasi yang didapatkan, 2 bulan lalu sudah ada petugas CKTRP atau Citata yang sudah mendatangi bangunan kos tersebut, namun hingga kini tak kunjung ditindak.
Padahal, sesuai Pergub DKI no 128 tahun 2012 tentang pengenaan sanksi pelanggaran peyelenggaraan bangunan gedung, dengan waktu 2 bulan tersebut seharusnya bangunan kos sudah diberikan Surat Perintah Bongkar (SPB) agar bangunan segera dibongkar, tapi kenyataannya tidak ada.
Dengan kinerja seperti itu, dapat dipastikan kebocoran pendapatan asli daerah yang salah satunya berasal dari retribusi perizinan IMB pun cukup besar.
Oleh sebab itu, Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko, diharapkan dapat menindak jajarannya yakni Sudin Citata Jakut.
Karena dikhawatirkan dana yang seharusnya masuk ke kas negara, malah berpindah ke kantong oknum petugas Citata yang suka menerima ‘upeti’. MT1